Mataram (Inside Lombok) – Polsek Mataram mengamankan seorang pekerja cleaning service atau petugas kebersihan yang kedapatan mencuri sebuah HP. Saat diinterogasi terkait alasan mencuri, terduga pelaku mengaku terdesak biaya untuk berobat orang tua dan biaya sekolah anak nekat mencuri.
Wakapolresta Mataram, AKBP Syarif Hidayat mengatakan Polsek Mataram pada 5 November 2022 menerima laporan adanya tindak pidana pencurian dari pelapor inisial R yang terjadi di rumahnya di wilayah Mataram. Di mana korban kehilangan sebuah HP saat sedang tertidur.
“Keterangan pelaku M mencuri karena butuh uang buat beli obat dan bayar sekolah anak. HP curiannya digadai dengan harga Rp600 ribu,” ujar Syarif, Rabu (9/11).
Modus digunakan pelaku menggasak barang korban dengan cara memanjat balkon di ruko korban. Di mana tempat kerja pelaku bersebelahan dengan TKP, sehingga memudahkan pelaku melancarkan aksinya tersebut.
“Modusnya pelaku naik ke atas balkon ruko dan masuk ke rumah korban. Pada saat itu korban tertidur, HP berada di samping korban. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku mengambil barang tersebut,” terangnya.
Berdasarkan catatan kepolisian, M tidak hanya sekali melakukan tindak pidana pencurian, melainkan sudah ketiga kalinya. Pada kasus pertama menjual barang curian, kedua menjambret dan ketiga pencurian.
“Yang bersangkutan merupakan residivis pelaku pasal 363 ataupun pencurian dan sudah dilakukan 3 kali dengan kasus yang sama,” ujarnya. (dpi)