Lombok Timur (Inside Lombok) – Sat Polairud Polres Lombok Timur (Lotim) mengamankan 11 orang nelayan asal Kecamatan Keruak yang diduga menangkap ikan secara ilegal. Para nelayan itu diketahui menangkap ikan dengan menggunakan bahan kimia.
Kasat Polairud Polres Lombok Timur, AKP Sudarman mengatakan penangkapan 11 nelayan tersebut dilakukan pada Kamis (10/11) sekitar pukul 05.00 Wita. Pihaknya telah melakukan penyelidikan dari hasil laporan masyarakat.
“Kita dapat informasi sekitar pukul 01.00 Wita, dan kita berhasil temukan 11 nelayan ini sedang menangkap ikan,” ucapnya kepada awak media, Jumat (11/11).
Adapun 11 terduga pelaku tersebut menangkap ikan dengan bahan kimia yang berjenis Potassium, di mana tindakan tersebut tidak diperbolehkan dalam Pasal 8 Ayat (1) Jo pasal 84 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
Para terduga pelaku tersebut diamankan saat menangkap ikan di Gili Kere, Desa Maringkik, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur. Pihak Sat Polairud Polres Lotim langsung mengamankan mereka ke Mako Polres Lotim.
“Kita amankan para terduga pelaku ini beserta barang buktinya,” katanya.
Sementara itu Kapolres Lombok Timur melalui Kasi Humas, Iptu Nikolas Osman menerangkan bahwa sebelas terduga pelaku yang berhasil diamankan yakni berinisial AH, R, LS, SA, SU, MN, US, M, R, A dan SO. “Semuanya berasal dari Kecamatan Keruak,” ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan di Polres Lotim yakni enam panah ikan, 11 jaring kecil, 11 bosang, 44 biji racun kimia yang diduga Potassium, dan ratusan ikan berbagai jenis. Sementara terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Lotim untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. (den)