31.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaAlokasi Pupuk Subsidi Tak Lagi Pakai RDKK, Petani Didorong Pakai Pupuk Organik

Alokasi Pupuk Subsidi Tak Lagi Pakai RDKK, Petani Didorong Pakai Pupuk Organik

Mataram (Inside Lombok) – Pengalokasian pupuk bersubsidi bagi petani di Indonesia semakin ketat. Pemerintah pusat tidak lagi menggunakan usulan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) untuk pengalokasian pupuk subsidi, melainkan pola luas lahan sawah ditambah luas lahan non sawah dikalikan dengan dosis yang direkomendasikan Balitbangtan.

“Ini berdasarkan aturan Permentan Nomor 10 Tahun 2022. Alokasinya minimal 48,9 persen atau maksimal 52 persen,” ujar Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB, H Fathul Gani, Jumat (11/11).

Untuk itu diimbau agar petani meningkatkan penggunaan pupuk organik dan meminimalkan penggunaan pupuk kimia dalam usaha tani. Sehubungan dengan maraknya isu pupuk subsidi yang terbatas dan pupuk nonsubsidi yang mahal akhir-akhir ini.

“Diharapkan ini bisa jadi jalan keluar. Selain itu pupuk organik jauh lebih sehat dan meminimalisir kerusakan tanah,” terangnya.

Dikatakan, para petani bisa menghasilkan pupuk organik secara mandiri yang kualitasnya bisa lebih baik dari pupuk anorganik saat ini. Apalagi hasil pertanian non pestisida kualitasnya lebih bagus dan pasarnya bisa lebih besar. Kemudian pupuk organik itu makin menguntungkan ke depan.

“Seharusnya petani memang bisa memproduksi sendiri. Makanya petani ini diberi pelatihan oleh para penyuluh pertanian untuk memproduksi pupuk secara baik. Itu memang butuh keahlian dan itu peran penyuluh untuk mengajarkan,” jelasnya.

Untuk itu petani dapat mengoptimalkan aktivitas produksi pupuk organik. Seperti memanfaatkan jerami sebagai bahan pembuatan kompos dan mengaplikasikannya ke lahan. Mengingat selama ini petani lebih memilih membakar jerami, padahal dapat dimanfaatkan menjadi pupuk.

Selain itu memanfaatkan limbah peternakan sebagai pupuk organik dalam bentuk padat maupun cair. “Memanfaatkan limbah pertanian sebagai bahan baku pengomposan atau produksi pupuk organik (kompos),” imbuhnya. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer