26.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaSepanjang 2022, Ada 188 Anak di NTB Jadi Korban Kekerasan Seksual

Sepanjang 2022, Ada 188 Anak di NTB Jadi Korban Kekerasan Seksual

Mataram (Inside Lombok) – Kekerasan seksual pada anak di bawah umur masih banyak terjadi di NTB. Bahkan belum lama ini pihak kepolisian telah mengungkap beberapa kasus kekerasan seksual terhadap anak. Untuk NTB sendiri tercatat hingga Oktober 2022 ini ada 188 anak jadi korban kekerasan seksual.

“Khusus untuk kekerasan seksual, anak yang menjadi korban ini sampai dengan Oktober 2022 ada 188 anak. Dengan rincian di 132 anak menjadi korban persetubuhan dan 56 anak menjadi korban tindak pencabulan,” ujar Kasubdit IV Unit PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati saat ditemui di ruangannya, Kamis (17/11).

Untuk penanganan sendiri yang dilakukan oleh unit PPA Polda NTB, dalam hal ini tentang sistem peradilan pidana anak ada beberapa lembaga instansi terpadu yang menangani. Terlebih yang menjadi korbannya adalah anak-anak di bawah umur.

Untuk itu harus ada pendampingan terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana kekerasan, ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum. Supaya mereka paham, karena masih terkendala komunikasi.

“Dari orang tua, lembaga terkait pendampingan, secara aturan harus didampingi pekerja sosial dari Dinas Sosial,” katanya.

Selain itu mereka juga akan melakukan penelitian sosial terhadap anak, melihat bagaimana aspek lingkungannya. Apakah lingkungan juga berpengaruh sehingga anak itu menjadi korban dan bagaimana kondisi pengasuhan orang tua.

Nantinya pendamping ini akan membantu proses komunikasi korban dengan penyidik. Sehingga dapat menemukan fakta-fakta yang dibutuhkan pihak kepolisian dalam penyelidikan dan terungkap pembuktian kasusnya.

“Karena kekerasan seksual sering sekali tidak ada saksi yang melihat. Kalau ada tentu tidak akan terjadi peristiwa itu, yang menjadi permasalahan tersendiri bagi kita ungkap kasusnya,” terangnya.

Oleh karena itu pihak kepolisian juga menggunakan scientific crime investigation (SCI) untuk mencari ruang-ruang pembuktian terhadap peristiwa tersebut. Tak hanya itu, digunakan juga psikolog agar bisa mengungkap trauma yang dialami oleh korban, kemudian kepada siapa yang dipersangkakan melakukan peristiwa kekerasan seksual terhadap anak itu bisa terbantu dengan hadirnya seorang psikolog.

“Upaya terakhir yang dilakukan jika korbanya menimbulkan kehamilan digunakan metode pembuktian dengan melakukan tes DNA. Apabila akurat hasilnya maka terhadap seseorang yang diduga melakukan itu bisa kita mintakan pertanggungjawaban hukum,” bebernya.

Sejauh untuk pelaku dari kekerasan seksual anak paling banyak adalah orang dikenal atau orang terdekat korban. Dengan berbagai modus dilakukan oleh pelaku mulai dari dipacari hingga diiming-imingi sesuatu sehingga anak mau.

“Rata-rata korban yang di atas 14 tahun itu biasanya modusnya dengan dipacari. Kalau anak di bawah 14 tahun biasanya diiming-imingi makanan atau uang,” ucapnya.

Sejauh ini untuk kekerasan terhadap anak hukuman bagi pelakunya adalah penjara di atas 7 tahun. Namun putusan hukumannya dikembalikan kepada kejaksaan. “Kalau kita pada takaran hanya mempersangkakan seseorang berdasarkan pasal persangkaan. Di mana pasal persangkaan itu memuat sanksi pidana kasus-kasus kalau sampai disetubuhi ancamannya 7 sampai 15 tahun begitu juga dengan pencabulan,” paparnya.

Berdasarkan data unit PPA Polda NTB kasus kekerasan seksual terhadap anak yang ditangani pada 2021 sebanyak 188 kasus. Dengan rincian disetubuhi 125 kasus dan pencabulan 63 kasus. Kemudian data penanganan anak yang diduga melakukan kekerasan seksual atau sebagai pelaku. Yakni kasus setubuh ada 15 dan pencabulan 7 kasus dengan total 21 kasus. Data penanganan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dewasa kasus pemerkosaan sebanyak 19.

Sementara data penanganan kasus kekerasan terhadap anak tahun 2022 total 188 kasus, dengan rincian disetubuhi 132 kasus dan pencabulan 56 kasus. Kemudian Data penanganan anak yang diduga melakukan kekerasan seksual tahun 2022 sebanyak 31 kasus, dengan rincian disetubuhi 22 kasus dan pencabulan 9 kasus. Data penanganan kekerasan terhadap perempuan dengan pemerkosaan 30 kasus.

“Kesimpulannya terjadi peningkatan kasus kekerasan seksual, di tahun 2021 sebanyak 228 kasus, dibandingkan tahun 2022 sebanyak 249 kasus,” jelasnya. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer