Lombok Barat (Inside Lombok) – Sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 Tahun 2022, Pemda Lobar mewajibkan semua OPD agar membelanjakan barang dan jasa yang mereka butuhkan melalui E-Katalog Lokal. Hal ini sesuai perintah presiden kepada seluruh kabupaten/kota untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.
Kendati, di Lobar sendiri saat ini masih banyak OPD yang belum menerapkan kebijakan tersebut. Sehingga untuk meningkatkan penerapan E-Katalog Lokal tahun 2023 pada jajarannya, Pemda Lobar melalui Bagian Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULP-BJ) pun makin gencar mensosialisasikan Inpres tersebut.
Ditemui di sela-sela sosialisasi, Kabag ULP-BJ Setda Lobar, Lalu Agha Farabi mengatakan Inpres nomor 2 tahun 2022 ini tentang Percepatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) untuk UMKM dan Koperasi. Tujuannya, supaya belanja tidak lagi menggunakan produk impor sepanjang produknya ada di daerah dan Indonesia secara umum.
“Untuk kita di Lobar, kita persempit lagi bahwa kebijakan P3DN ini bagaimana produk-produk Lobar yang kita beli, untuk kita belanja di Lobar menggunakan produk Lobar,” tegasnya, Rabu (23/11/2022).
Sejauh ini, diakuinya baru beberapa OPD saja yang sudah memanfaatkan E-Katalog tersebut. “Masih banyak juga OPD yang belum memanfaatkan,” ujar dia.
Pihaknya berharap, agar ke depannya lebih banyak lagi OPD yang menerapkan ini. Sebab penerapan P3DN ini terus dipantau oleh pemerintah pusat, BPKP dan APH. Bahkan di Lobar sendiri, saat ini sudah dibentuk tim P3DN dengan tupoksi ULP-BJ untuk memastikan bagaimana katalog lokal ini bisa dimanfaatkan oleh semua OPD.
Terkait masih banyaknya OPD yang belum menerapkan E-Katalog Lokal tersebut, Agha menilai bisa jadi lantaran kebijakan ini belum tersosialisasi secara maksimal. Untuk itulah, pihaknya menyiapkan dan mendorong supaya tahun depan OPD di Lobar harus belanja menggunakan E-Katalog Lokal.
Pembelanjaan itu mulai dari yang terkecil, seperti ATK, hingga makan dan minum. Termasuk juga dari produk-produk yang lain seperti permesinan dan bibit. “Jadi nanti belanja kawan-kawan OPD melalui E-Katalog Lokal ini,” harap dia.
Terkait kemungkinan akan ada sanksi dari Bupati Lobar terhadap OPD yang belum menerapkan kebijakan tersebut, menurut dia secara lisan Bupati sudah tegas menginstruksikan kepada semua OPD terkait hal itu. Termasuk pada saat rapat pimpinan.
“Bupati mengharuskan semua OPD menggunakan katalog lokal ini. Sepanjang produknya ada di Lobar dan di Indonesia harus dibeli melalui katalog lokal. Kecuali barang-barang yang memang harus impor seperti alat kesehatan dan pabrikan. Sejauh ini, progres transaksi melalui E-Katalog Lokal di Lobar mencapai Rp2,1 miliar lebih,” bebernya.
Angka ini pun disebutnya tertinggi untuk skala NTB. Jika semakin besar transaksi melalui E-Katalog Lokal ini, maka itu akan terlihat oleh pusat. Sehingga itu menjadi penilaian juga bagi Lobar yang bisa saja dinilai bagus dalam melaksanakan kebijakan dari presiden.
“Mudah-mudahan nanti ada bentuk insentif dari pemerintah pusat, itu yang kita harapkan di daerah,” ujarnya. Di mana dampak paling utama yang diharapkan, ini bisa menjadi perputaran uang di daerah. Di samping kebijakan ini untuk bisa menekan inflasi. (yud)