Lombok Tengah (Inside Lombok) – Satreskrim Polres Lombok Tengah (Loteng) berhasil mengamankan dua pria inisal U (24) asal Desa Janapria, Kecamatan Janapria, dan MS (25) asal Desa Pendem, Kecamatan Janapria. Mereka kedapatan mencuri 12 unit handphone (HP) milik karyawan PNM Mekar.
Kasat Reskrim Polres Loteng, IPTU Rizky Redho Pratama mengatakan kasus tersebut bermula dari aduan dari salah satu karyawan PNM Unit Mekar Kecamatan Janapria yang diterima pihaknya 15 Agustus 2022 lalu.
“Diperkirakan sekitar pukul 03.00 WITA, terduga pelaku mengambil 12 buah HP di kantor Unit Mekar,” katanya, Jumat (25/11/2022).
Redho menjelaskan, korban mengetahui adanya aksi pencurian tersebut sekitar pukul 06.30 WITA saat masuk kantor dan membersihkan ruangan kerjanya.
“Baru mengetahui bahwa HP sebanyak 12 buah dengan berbagai jenis dan merek yang tersimpan di ruang admin PNM Mekar telah hilang,” jelasnya.
Mengetahui kejadian tersebut, kemudian ia melaporkannya ke Polsek Janapria. Tidak membutuhkan waktu lama, Unit Reskrim Polsek Janapria langsung melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Berdasarkan keterangan saksi yang didapatkan, dan dari hasil penyelidikan yang diback up langsung oleh Tim Resmob Polres Loteng. Didapatkan petunjuk bahwa salah satu HP yang hilang tersebut dipegang oleh seorang gadis inisial L (15) asal Desa Pendem.
Tidak hanya itu, petugas langsung bergerak melakukan pengamanan terhadap HP yang hilang tersebut. “Dari hasil interogasi awal terhadap L, dia mengakui bahwa HP tersebut diberikan oleh kakaknya inisial MS yang saat itu MS langsung pergi ke Kalimantan,” ujarnya.
Masih berbekal keterangan L, MS diketahui akan pulang dan sedang dalam perjalanan menggunakan kapal laut melalui Pelabuhan Lembar, Rabu (23/11).
Tim Resmob Polres Loteng bergerak menuju Pelabuhan Lembar dan berhasil mengamankan MS di jalan raya bypass dekat Bundaran Patung Sapi Gerung, Lombok Barat.
Dari hasil interogasi awal terhadap MS, HP tersebut diperoleh dari pelaku utama inisial U. Mengetahui hal itu, petugas langsung melakukan penggerebekan sehingga dapat mengamankan terduga pelaku U di rumahnya tanpa perlawanan.
“Dari hasil interogasi U, ia mengakui telah mengambil 12 HP tersebut sendirian dengan cara masuk lewat plafon rumah,” Imbuhnya.
Selain itu, pelaku juga mengaku telah menjual HP tersebut sebanyak 5 buah di seputaran Lombok dan 7 buah HP tersebut di jual ke daerah Bima dan Dompu.
“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp19 juta,” ujarnya. Atas perbuatannya itu, terduga pelaku dikenakan Pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. (fhr)