Lombok Barat (Inside Lombok) – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Lombok Barat hearing ke komisi IV DPRD Lombok Barat untuk menyuarakan penolakan pengesahan RUU Omnibus Law bidang kesehatan. Ketua IDI cabang Lobar, dr. Nanang Widodo Sp.B menyebut jika RUU itu diberlakukan dikhawatirkan akan berdampak terhadap menurunnya standar pelayanan kesehatan masyarakat.
“Kalau ini tetap disahkan, akan menghilangkan UU profesi sehingga peran organisasi profesi mundur. Misalnya penerbitan STR (Surat Tanda Registrasi) yang tanpa rekomendasi profesi, sehingga merugikan standar pelayanan ke masyarakat,” tegasnya mewakili IDI Lobar usai hearing, Senin (28/11/2022).
Pihaknya menilai bahwa STR sebagai salah satu hal penting sebelum para tenaga kesehatan mengurus Surat Ijin Praktek (SIP). Penerbitannya tentu saja memiliki standar penilaian demi pelayanan yang sesuai untuk masyarakat.
Untuk itu IDI Lobar mendesak agar pengesahan RUU Omnibus Law ditunda. Mereka berharap agar IDI dan organisasi profesi lainnya seperti Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) diajak dalam pembahasannya.
Pasalnya, proses yang berjalan saat ini dinilai terkesan sembunyi atau tidak transparan, bahkan terburu-buru. Sikap pemerintah yang dinilai seolah tertutup itu membuat masyarakat tidak mengetahui apa agenda utama dalam pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law tersebut.
Mereka juga melihat ada upaya liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan melalui RUU Kesehatan Omnibus Law. Jika pelayanan kesehatan dibebaskan tanpa kendali dan memperhatikan mutu maka akan menjadi ancaman terhadap seluruh rakyat.
“IDI dan profesi lain harus diajak membahas UU tersebut, sesuai instruksi dari DPP,” tegasnya.
Sementara itu, ketua Komisi IV DPRD Lobar, Lalu Irwan yang menerima langsung hearing organisasi profesi kesehatan itu menyampaikan bahwa kekhawatiran yang paling mendasar dari para tenaga kesehatan itu adalah pemerintah seolah-olah memberikan ruang seluas-luasnya bagi tenaga kesehatan asing untuk masuk tanpa ada proses penyaringan dan sebagainya.
“Dalam RUU itu tidak ada proses sertifikasi semacam STR (Surat Tanda Registrasi), Itu yang tidak ada menurut mereka,” ungkap Irwan.
Ia menuturkan, bahwa kedatangan organisasi profesi kesehatan itu menyampaikan harapan agar DPRD Lobar dan seluruh DPRD di Indonesia untuk bersurat ke legislatif pusat, dalam hal ini DPR RI agar sebelum RUU itu masuk Prolegnas bisa dikaji ulang dan melibatkan organisasi profesi Kesehatan salah satunya IDI.
“Mereka hanya ingin menyampaikan keluhan dan kekhawatirannya karena mereka merasa tidak didengarkan. Menurut mereka itu akan memberikan dampak ke masyarakat. Intinya, kami di Komisi IV menampung aspirasi itu kemudian kita laporkan ke Ketua DPRD Lobar untuk ditindaklanjuti,” tandas politisi Partai Gerindra tersebut. (yud)