Lombok Timur (Inside Lombok) – Petinggi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur. Dalam kunker itu sejumlah kasus narkotika dan kasus perlindungan anak di Lotim menjadi sorotan.
Kejagung RI, Burhanuddin mengatakan terkait penanganan kasus narkotika dan perlindungan terhadap anak membutuhkan keterlibatan semua pihak. Terutama bagaimana melakukan pendekatan terhadap berbagai tokoh baik tokoh agama, pemuda dan tokoh masyarakat.
“Sosialisasi bahaya narkoba dan pentingnya perlindungan terhadap anak ada hal yang sangat penting, itu bisa dilakukan melalui penyuluhan dan penerangan hukum secara aktif khususnya di desa-desa dan sekolah,” ujarnya saat kunker ke Kejari Lotim, Senin (28/11).
Sosialisasi dengan cara itu menurutnya akan bisa meminimalisir tindak pidana yang terjadi. APH dalam hal ini Kejari disebutnya harus bisa peka dan hadir di tengah-tengah masyarakat untuk menjawab persoalan hukum yang terjadi di tengah masyarakat.
“Kami harap Kasi Intel Kejari Lombok Timur untuk menjadikan permasalahan narkotika dan perlindungan anak sebagai tema kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum,” pintanya.
Sementara itu, Kajari Lombok Timur , Efi Laila Kholis memperkirakan setiap bulannya sekitar 25 perkara telah ditangani oleh Kejari Lombok Timur. Namun Kasus yang paling menonjol ialah kasus narkotika dengan persentase sebesar 25 persen, sementara untuk perlindungan anak sebesar 15 persen.
“Dua kasus ini saat ini menjadi perhatian Kejari Lotim, karena kasus ini kerap terjadi di Lombok Timur,” pungkasnya. (den)