Lombok Tengah (Inside Lombok) – Proses mediasi antara korban dan pelaku dalam kasus pengrusakan kaca mobil jenis Mercedes Benz GLA 200 pada saat acara adat nyongkolan di Desa Bonder Praya Barat pada 4 Oktober 2022 lalu berlangsung di Aula Kantor Desa Kateng, Rabu (7/12/2022) kemarin. Dalam mediasi itu hadir juga Kepala Desa Kateng dan Kepala Desa Bonder beserta sejumlah masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Jazuli sebagai korban meminta kepada para pelaku pengrusakan untuk meminta maaf dan mengganti rugi semua biaya yang ia keluarkan untuk perbaikan mobil miliknya. “Saya meminta kepada pelaku untuk meminta maaf dan mengganti rugi semua biaya perbaikan mobil saya,” ujarnya.
Diceritakan, dirinya telah memperbaiki mobil miliknya dengan mengeluarkan biaya pribadi dengan nominal puluhan juta. “Sudah selesai saya perbaiki mobil itu, saya menghabiskan biaya sekitar Rp70 juta-an,” ujarnya.
Ia meminta agar pelaku pengrusakan bersedia mengganti rugi biaya perbaikan mobilnya yang rusak. Diketahui, kasus ini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian dan telah ditetapkan tiga orang tersangka, di antaranya dua pelaku dewasa dan satu pelaku anak di bawah umur.
“Kalau mau damai harus dipenuhi butir-butir perdamain itu, kalau tidak bisa kita lanjut (proses hukum, Red). Jika permintaan dipenuhi kita bisa cabut laporan,” ujar Jazuli. Pihaknya berharap, kejadian seperti itu tidak akan terjadi kembali di lain waktu dengan korban lainnya, sehingga tidak menimbulkan keresahan masyarakat.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Bonder, Selamat Riadi mengatakan pihaknya telah melakukan mediasi antara pelaku dan korban, dan bersilaturahmi bersama Pemerintah Desa Kateng dan tokoh masyarakat setempat.
“Insyaallah mediasi antara korban dan pelaku akan segera berakhir, cuman masih belum final,” ujarnya. Dikatakan Riadi, sementara ini pihaknya akan melakukan musyawarah bersama keluarga para pelaku.
“Insyaallah setelah final perdamaian ini nanti kita kabari, usai ini akan terang benderang,” pungkasnya. Pihaknya, berharap persoalan ini bisa segera berakhir dan tidak akan ada lagi kasus serupa yang menimpa siapapun juga. (fhr)