Lombok Barat (Inside Lombok) – Satres Narkoba Polres Lombok Barat mengamankan sekitar 400 botol minuman keras (miras), mulai dari yang bermerk hingga minuman tradisional tanpa merek. Ratusan miras itu disita dari beberapa kafe ilegal yang tak berizin.
Kasat Resnarkoba Polres Lobar, Iptu Irvan Surachman menyebut pengamanan miras itu dilakukan menjelang Natal dan Tahun Baru (Naratu) 2023. “Kami dari Satres Narkoba Polres Lombok Barat melakukan razia menjelang Natal dan Tahun Baru. Sasarannya kafe-kafe yang tidak memiliki izin usaha,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (13/12/2022).
Dia merincikan, dari 400 botol miras yang diamankan 291 di antaranya adalah minuman bermerk golongan A, B dan C. Sementara sisanya merupakan minuman tradisional seperti tuak, arak dan brem.
“Untuk wilayah razia meliputi Kecamatan Batulayar, Kecamatan Lembar dan Kecamatan Kediri,” imbuhnya.
Selain untuk memperketat pengamanan jelang Nataru, Irvan juga menyebut bahwa tujuan dilakukannya razia Miras tersebut untuk mengingatkan masyarakat. Terkait bahayanya dampak konsumsi miras terhadap perilaku, hingga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
“Ini sebagai upaya kita untuk mengurangi gangguan Kamtibmas yang bisa ditimbulkan dari minuman alkohol ini,” tandasnya. (yud)