Mataram (Inside Lombok) – Penyelidikan dugaan kasus eksploitasi anak pada event Pacuan Kuda Tradisional Penyaring Sumbawa 2022 dinyatakan dihentikan oleh Polda NTB. Kendati, dari Koalisi Stop Joki Anak yang melaporkan dugaan tersebut berharap agar penyelidikan bisa dilanjutkan dan pihak kepolisian memeriksa secara menyeluruh.
Ketua Koalisi Stop Joki Anak, Yan Mangandar menerangkan SP2HP terakhir yang diterima pihaknya menyatakan laporan pidana dihentikan dengan 4 pertimbangan. Antara lain penyelenggara event Pacuan Kuda Penyaring Sumbawa 2022 (side event MXGP) pada 15- 22 Juni 2022 bertempat di Desa Penyaring, Kecamatan Moyo Utara, Kabupaten Sumbawa NTB, bukan merupakan kegiatan mengarah ke tindak pidana. Namun kegiatan tersebut merupakan tradisi lisan masyarakat sumbawa. Kemudian bahwa joki anak tidak merasa dirugikan, selanjutnya bahwa terlapor (Ketua BPPD NTB) tidak ada interaksi dengan joki anak dan bahwa terlapor tidak mendapatkan keuntungan.
“Melalui kesempatan ini kami berharap penyidik melanjutkan proses penyelidikan dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait,” ujar Yan, Senin (19/12). Menurutnya, hal tersebut sesuai amanat konstitusi UUD 1945 dan UU 2/2002 tentang Kepolisian RI bahwa tugas POLRI adalah Pengayom dan Pelindung serta pemelihara keamanan, termasuk menjamin keamanan anak-anak dari potensi kecelakaan yang dapat mengakibatkan anak mengalami cacat maupun meninggal.
“Penghentian laporan ini kontra dengan pernyataan Kapolda NTB, Bapak Irjen Pol Djoko Poerwanto sekitar 25 Agustus 2022, menyatakan secara tegas akan menyelidiki kasus. Jangan sampai masyarakat menilai pernyataan ini hoaks yang mengakibatkan kepercayaan masyarakat ke Polri makin menurun,” jelasnya.
Yan menilai pihak kepolisian, dalam hal ini penyidik terlalu buru-buru menghentikan penyelidikan tanpa melakukan proses pemeriksaan secara menyeluruh. Misalnya memeriksa Budayawan dari Bima dan pihak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI (KEMENPPA) maupun Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Bahkan sampai hari ini Bapak Gubernur NTB selaku penyelenggara utama dan pemilik tanah tempat pacuan kuda belum pernah dipanggil untuk diperiksa,” terangnya.
Dikatakan, mewakili Koalisi Stop Joki Anak pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/572/XI/RES.1.24/2022/Dit Reskrimum tertanggal 30 November 2022. Di mana ini merupakan bagian dari hasil gelar perkara di Polda NTB telah dilaksanakan lebih dulu pada 26 Oktober 2022. Gelar perkara dan SP2HP tersebut dilaksanakan atas dasar laporan pidana 23 Juni 2022.
“Dalam gelar perkara tersebut pelapor diundang hadir hanya untuk mendengarkan, tanpa diberikan bahan gelar dan dimintai pendapat lebih dulu,” terangnya.
Lebih lanjut, pelapor akhirnya dikeluarkan dari ruang gelar setelah mengajukan pertanyaan siapa yang bertanggung jawab seandainya ada joki anak yang meninggal dunia dan kenapa perjudian di arena pacuan kuda selama ini dibiarkan.
“Padahal nyatanya masih banyak joki anak dieksploitasi dan menempatkan anak dalam keadaan berbahaya, terbukti dengan adanya kecelakaan joki anak masih berumur 12 tahun terjatuh dari kuda,” jelasnya. (dpi)