Mataram (Inside Lombok) – Tiga orang terduga pelaku begal yang beraksi di Kota Mataram diamankan Polsek Mataram. Komplotan itu diketahui merampas telepon genggam atau HP seorang mahasiswa dengan modus sengaja menyerempet korban sebelum kemudian menodongkan sebuah tongkat yang ujungnya tajam guna menakut-nakuti.
Wakapolres Mataram, AKBP Syarif Hidayat menerangkan komplotan itu beraksi pada 13 Desember 2022 sekitar 01:15 Wita. Korban inisial WK saat itu tengah melintas di Jalan Udayana dan motornya bersenggolan dengan motor para terduga pelaku inisial DI, MA, AI yang tengah bonceng tiga.
“Tanpa ada rasa curiga korban menuju arah jalan Pejanggik, setiba di depan Dinas Pertanian Provinsi korban dipepet dan dihadang oleh pelaku,” ujar Syarif, Senin (19/12).
Di situ pelaku mengancam korban dengan menggunakan tongkat yang ujungnya lancip, serta menganiaya korban dengan memukul korban. Setelah menganiaya, pelaku mengambil HP korban secara paksa dan pergi meninggalkan korban di TKP.
Barang yang dirampas dari korban pun kemudian digadai para terduga pelaku senilai Rp800 ribu. “Uang hasil gadainya digunakan untuk foya-foya dan menebus HP salah satu pelaku yang digadai,” katanya.
Dijelaskan, salah satu dari terduga pelaku yakni AI merupakan residivis yang baru 7 bulan keluar dari penjara. Di mana pada kasus pertama ia kedapatan mencuri sebuah HP. Untuk modusnya memang disengaja dengan menyerempet korbanya dan setelah itu di tengah jalan dipepet untuk mengambil barang-barang korban.
“Masih kita lidik lagi, kita dapat informasi di lapangan bahwa pelaku sering melakukan tindak pidana dengan modus tersebut, tapi masih kita selidiki lagi siapa saja korbannya bisa melaporkan,” imbuhnya.
Berkat adanya cctv di sekitar TKP memudahkan pihak kepolisian menangkap para pelaku. Penangkapan pertama kali dilakukan pada AI di wilayah Gunungsari, sebelum dilakukan pengembangan hingga penangkapan dua terduga pelaku lainnya.
“Sebelum melakukan (aksinya) para pelaku minum-minum dulu. Saat itu kondisinya merapat di bawah pengaruh minuman keras,” katanya. Sementara itu, para terduga pelaku telah diamankan beserta barang bukti. Komplotan itu terancam disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (dpi)