Lombok Timur (Inside Lombok) – Meski Pemerintah telah melegalkan miras dengan kadar alkohol di bawah 5 persen, Bupati Lombok Timur (Lotim), H. M. Sukiman Azmy tetap bersikeras mengingatkan bahwa keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi.
Sukiman menyampaikan sesuai dengan UU Cipta Kerja dan Perda bahwa minuman dengan kadar alkohol di bawah 5 persen memang diperbolehkan keberadaanya. Bahkan di beberapa tempat sudah ada yang melegalisasi dengan kadar alkohol dimaksud.
“Banyak tempat sudah melegalisasi miras dengan kadar alkohol di bawah 5 persen. Namun ada juga yang tidak melakukannya, seperti di Lombok Timur,” ungkapnya usai memimpin pemusnahan barang bukti miras di Taman Hutan Kota Selong, Selasa (20/12).
Sukiman juga mengingatkan bahwa tidak ada hukum yang paling tinggi selain dari keselamatan masyarakat. Maka dengan itu legalisasi miras dengan kadar alkohol tidak dilakukan di Lombok Timur.
“Mau berapa persen pun alkoholnya tapi yang paling penting yakni keselamatan bagi masyarakat dan itu merupakan hukum tertinggi,” tegasnya.
Menurut Sukiman, adanya miras sudah banyak memakan korban baik itu dari kalangan remaja, pemuda, bahkan orang tua mengalami kecanduan dengan barang haram tersebut. Sehingga ia mengapresiasi kerja keras semua pihak dalam membasmi peredaran miras itu. (den)