Lombok Barat (Inside Lombok) – Sebanyak 34 kafe dan karaoke ilegal di wilayah Suranadi, Kecamatan Narmada akan ditertibkan sebelum 2023 mendatang. Camat Narmada, M. Busyairi menyebut tidak boleh ada lagi praktek usaha hiburan ilegal di kawasan itu.
Rencana penertiban itu menyusul telah diadakan pertemuan antara beberapa pihak terkait. Termasuk pihak kecamatan dengan para pemilik kafe dan karaoke di Suranadi pada akhir pekan kemarin.
“Kita minta mereka tutup usahanya karena ilegal dan melanggar empat Perda sekaligus,” kata Busyairi saat menyampaikan hasil pertemuan tersebut. Kata dia, penertiban dan penutupan pun akan dilakukan oleh pihak berwenang.
Diakui, selama ini para pemilik kafe dan karaoke tersebut tak mau kompromi. Bahkan, selama ini saat mereka dirazia dan diminta untuk menutup usahanya, tapi nyatanya mereka tak menepati pernyataan yang mereka buat.
“Sudah tidak ada lagi toleransi, karena selama ini razia dan bahkan pernyataan mereka akan tutup pun tidak dilakukan. Jadi kali ini tim yang akan menutup dengan tegas,” ujar Busyairi. Ia menyebut penertiban yang akan segera dilakukan oleh Pemda Lobar tersebut tidak hanya sebatas gertakan dan peringatan.
“Barang bukti akan diangkut, tidak ada peringatan lagi karena sudah semua upaya dilakukan. Mulai dari sosialisasi, peringatan dan lain-lain,” tegasnya. Menurutnya, rencana penertiban itu pun telah diperintahkan oleh Bupati Lobar, agar dilakukan sebelum pergantian tahun 2023. (yud)