25.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita Utama34 Kafe dan Karaoke Ilegal di Suranadi Ditutup Paksa

34 Kafe dan Karaoke Ilegal di Suranadi Ditutup Paksa

Lombok Barat (Inside Lombok) – Satpol PP Lobar bersama pihak terkait lainnya menutup paksa 34 kafe dan karaoke ilegal di wilayah Suranadi, Kecamatan Narmada. Ratusan personel pun diterjunkan dan terbagi menjadi tiga tim.

Penertiban itu pun dilakukan di tengah kondisi hujan yang mengguyur kawasan itu pada Rabu (27/12) siang. Hampir seluruh kafe dan karaoke ilegal yang disasar sedang tutup dan tidak beroperasi hari ini, sehingga banyak lokasi yang pintu pagarnya dirusak petugas untuk bisa masuk ke bagian dalam untuk melakukan penyegelan. Bahkan, petugas pun terpaksa memanjat pagar untuk bisa membuka gembok.

“Sesuai dengan yang sudah kita persiapkan semua berjalan lancar dan 34 titik itu memang mereka tutup, tapi bukan berarti kita cukup sampai di sini. Kita akan lanjut dengan melakukan patroli-patroli lagi,” tegas Kasat Pol PP Lobar, Bq. Yeni S Ekawati usai razia, Rabu (27/12/2022).

Dia membantah sikap yang dilakukan Pemda Lobar hanyalah gertakan semata. Karena bila para pengusaha tersebut melanggar, pihaknya tidak akan segan untuk mengambil tindakan lebih tegas.

“Kan sesuai dengan vinil yang dipasang, bila melanggar dan membuka segel, maka akan diserahkan ke kepolisian dan akan dipidanakan sesuai dengan ketentuan 2,5 tahun penjara,” terangnya.

Ia mengingatkan kembali bahwa tujuan dilakukannya penertiban itu, karena tidak boleh ada usaha hiburan yang dibuka di kawasan Suranadi. Sehingga maraknya kafe dan karaoke ilegal yang menjamur di kawasan tersebut selama ini, jelas telah melanggar tiga peraturan daerah (perda).

“Ini kan dilarang buka kafe, jadi mereka sudah melanggar tiga perda. Pertama, perda tata ruang, kedua minol (minuman beralkohol), ketiga trantibum. Karena ini kan (Suranadi) kawasan wisata,” jelas mantan Camat Narmada ini.

Selain menyegel lokasi hingga ke ruang karaoke dan kamar tersembunyi yang dibangun di bawah tanah yang ada di salah satu lokasi karaoke, pihaknya juga mengangkut barang bukti berupa miras tradisional hingga senjata rakitan.

“Bila dia tutup (saat razia), kami akan tetap membuka paksa karena kami punya PPNS dengan disaksikan oleh RT setempat. Bila ditemukan barang bukti minol atau peralatan karaoke itu kita angkut,” lugasnya.

Di mana barang bukti yang telah diamankan tersebut akan dikoordinasikan dengan pihak kepolisian untuk dilakukan pemusnahan. “Dari 34 titik, tidak ada perlawanan, semua menutup kafe dan karaokenya. Tetapi ada yang langsung mengamankan barang bukti, ada juga yang mengabaikan (meninggalkan) barang bukti,” tandas dia. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer