Lombok Barat (Inside Lombok) – Jelang malam pergantian tahun, Polsek Gerung lakukan razia minuman keras (miras) di Lingkungan Batu Goleng, Kecamatan Gerung. Pemilik kafe di wilayah itu pun diminta tutup pukul 22.00 Wita.
Dari razia yang dilakukan, petugas mengamankan 24 botol miras tradisional jenis tuak dari rumah warga. “Ini dalam rangka cipta kondisi menjelang malam tahun baru, untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas seperti yang akan melakukan pesta miras,” ungkap Kapolsek Gerung, AKP Agus Pujianto, Kamis (29/12/2022) malam.
Menurutnya, jika tidak diantisipasi, pihaknya khawatir hal itu akan berdampak pada keamanan dan ketertiban. Untuk itu, pihaknya mengambil tindakan guna meminimalisir kemungkinan terburuk.
“Kita juga imbau kepada pengelola atau pemilik kafe tersebut, untuk mentaati peraturan yang sudah ada, tutup pada pukul 22.00 wita dan tidak membunyikan musik yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar,” tegasnya.
Dalam operasi cipta kondisi tersebut pihaknya mengamankan 24 botol Miras jenis tuak di tiga lokasi rumah warga. “Untuk pemilik sudah kita data, serta mengimbau untuk segera menutup kafenya, dan kepada pengunjung kami imbau untuk segera kembali ke rumah masing-masing,” tutur Agus.
Bila miras dibiarkan beredar, lanjut Agus, besar potensi terjadinya gangguan kamtibmas karena pengaruh minuman beralkohol. “Seperti perkelahian, sehingga kita tidak menginginkan ini terjadi, khususnya di wilayah hukum Polsek Gerung. Bagaimana agar tetap terciptanya situasi yang aman dan kondusif di tengah masyarakat,” pungkasnya. (yud)