Lombok Barat (Inside Lombok) – Angka kasus pernikahan dini di Lombok Barat sepanjang tahun 2022 ini disebut menurun jika dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya. Namun, kasus pernikahan dini yang terjadi pada perempuan masih mendominasi dengan persentase 5,70 persen.
“Tahun ini ada penurunan kalau dibanding tahun sebelumnya,” ujar Sekdis DP2KBP3A Lobar, Erni Suryana saat dikonfirmasi, Jumat (29/12/2202).
Dirincikan, angka kasus pernikahan dini yang terjadi Lobar hingga November 2022 ini mencapai 184 kasus. “Kalau tahun 2021 itu ada 205 kasus,” ungkapnya.
Berdasarkan catatan pihaknya, kasus pernikahan dini untuk anak usia di bawah 19 tahun di Lobar lebih banyak terjadi pada perempuan, dengan total 152 kasus atau setara dengan 5,70 persen. Sedangkan laki-laki yang menikah di bawah usia 19 tahun hanya berjumlah 32 orang, atau sekitar 1,20 persen.
Dengan jumlah kasus itu, persentase angka pernikahan dini di Lobar mencapai 6,90 persen. “Tahun ini kurang lebih ada 11 kasus yang berhasil kita belas (cegah, Red),” imbuh dia.
Erni mengaku, penurunan angka pernikahan dini di Lobar terjadi juga berkat kian masifnya kampanye tentang pencegahan perkawinan anak. Termasuk mulai berjalannya peraturan desa (perdes) di tiap-tiap desa soal perlindungan anak.
Pihaknya pun mengaku optimis, dengan berbagai upaya yang telah dan tengah dilakukan dapat terus menekan angka pernikahan anak ke depannya. “Sekarang kan kampanye tentang pencegahan perkawinan anak mulai dari kabupaten sampai desa semakin masif, dan komitmen pemerintah desa dengan membentuk perdes dan lembaga perlindungan anak juga berpengaruh,” pungkas dia. (yud)