Mataram (Inside Lombok) – Ungkap kasus tindak narkoba di NTB sepanjang 2022 mencapai 959 kasus. Jumlah ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan 2021 dengan catatan penindakan 569 kasus.
Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto menyebut peningkatan jumlah kasus narkotika yang ditangani di 2022 ini menjadi keprihatinan tersendiri. “Tindak narkoba meningkat di 2022, tetapi itu bukan buat rasa bahagia kita. Tetapi menjadi keprihatinan kita dengan jumlah kasus yang diungkap,” ujarnya, Jumat (30/12).
Melihat jumlah kasus yang meningkat, lanjut Djoko, maka upaya pencegahan penggunaan narkotika menjadi hal serius yang perlu dilakukan di NTB. “Narkoba ini jika beredar di masyarakat dapat merusak masyarakat. Sekarang bagaimana kita mencegah peredarannya kedepannya, karena ini penting,” ungkapnya.
Informasi berkaitan dengan narkoba yang baru berhasil diungkap selama 2022 ini oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB, ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan. Di antaranya ada putau 16,80 gram, obat daftar G 6.525, minuman keras 11.504, sabu 11,94 gram, ganja 6.859,21 gram, ekstasi 265 butir dan LST 5,06 gram.
“Ini baru Direktorat Narkoba Polda NTB. Kita punya 10 Polres dan Polresta yang juga mengungkap kasus narkoba,” terangnya.
Pengungkapan yang dilakukan jajaran Polda NTB juga merupakan bukti keseriusan dalam memberantas narkoba. Pihaknya juga tidak akan berhenti melakukan upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba.
“Maka dari itu Direktorat Reserse Narkoba menjadi koordinator, bagaimana bekerja dengan 10 polres dan polresta di NTB untuk mengidentifikasi seperti apa NTB berkaitan dengan narkoba,” jelasnya.
Sementara itu, pada kesempatan tersebut polda NTB beserta jajaran dan Gubernur NTB memusnahkan sejumlah barang bukti dari hasil ungkap kasus yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB di 2022 ini. Dengan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu-sabu total 4,9 kg serta minuman keras 1.434 botol.
“Hari ini kita musnahkan barang bukti sabu-sabu 2,9 kg, kemudian ganja 2 gram dan ribuan minuman keras. Sebagai bentuk komitmen memberantas peredaran narkotika di NTB,” pungkasnya. (dpi)