31.5 C
Mataram
Selasa, 30 April 2024
BerandaBerita UtamaAnak di Bawah Umur yang Sudah Menikah Punya Hak Suara di Pemilu...

Anak di Bawah Umur yang Sudah Menikah Punya Hak Suara di Pemilu 2024

Lombok Timur (Inside Lombok) – Berdasarkan syarat hak pilih dalam Pemilu ditinjau dari beberapa lini, salah satunya yakni ketentuan usia yang berlaku di mana pemilih harus berusia minimal 17 tahun agar bisa menggunakan hak pilihnya dalam penyelenggaraan Pemilu. 

Ketua KPU Lombok Timur, M. Junaidi mengatakan bahwa  syarat seseorang masuk dalam daftar pemilih yakni minimal berusia 17 tahun. Namun juga diperbolehkan bagi seseorang yang belum berusia 17 tahun untuk memberikan hak pilihnya apabila seseorang tersebut sudah menikah. 

“Boleh juga yang belum genap berusia 17 tahun untuk memilih apabila ia sudah menikah ataupun pernah menikah,” ucapnya saat ditemui Inside Lombok, Selasa (10/01). 

Selain dilihat dari usia, seseorang dapat terdaftar sebagai pemilih apabila sehat rohani atau tidak dalam gangguan jiwa, tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan, berdomisili di wilayah administrasi pemilihan dengan dibuktikan menggunakan KTP-el, serta tidak terdaftar menjadi anggota TNI-Polri. 

- Advertisement -

“Itu persyaratan yang wajib ada untuk menjadi terdaftar sebagai pemilih,” katanya. 

Adapun di Kabupaten Lombok Timur jumlah pemilih pemula yang berusia 17 tahun ataupun yang baru pertama kali terdaftar sebagai pemilih cukup banyak hingga per Oktober 2022 lalu, sehingga diprediksi angka pemilih pemula pada Pemilu 2024 menjadi bertambah. 

“Yang berusia 17 tahun yang baru terdaftar saat ini hanya per Oktober 2022 lalu, sehingga yang lahir pada Desember 2022 lalu belum masuk  sebagai pemilih dan kita masih menunggu arahan dari KPU RI,” pungkasnya. (den)

- Advertisement -

Berita Populer