Lombok Barat (Inside Lombok) – Sudah setahun lebih menunggu tanpa kepastian, penanganan 24 rumah korban bencana banjir dan longsor yang terjadi di Lobar akhir tahun 2021 lalu akan dibantu oleh Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Perkim. Tidak tanggung-tanggung, bantuan anggaran yang digelontorkan mencapai Rp1,2 miliar.
Kadis Perkim Lobar, H. Baharuddin Basya menyebut salah satu hal yang saat ini masih menjadi kendala termasuk soal lahan untuk merelokasi warga yang posisi awal rumahnya sudah tergerus sungai. Sehingga harus direlokasi ke tempat yang tidak rawan bencana.
“Sudah ada anggaran Rp1,2 miliar dari (Pemerintah) Provinsi untuk penanganan 24 rumah dengan status bangun baru. Cuma, dia (Pemprov) masih bertanya ke Pemda terkait tanah untuk relokasi rumah yang berada di bantaran sungai itu,” ungkap Baharuddin saat ditemui, Kamis (12/01/2023).
Disebutnya, penentuan lahan untuk relokasi yang harus sesuai dengan standar yang aman dan tidak rawan bencana tersebut memerlukan koordinasi lanjutan. Di mana rumah warga yang harus direlokasi sebanyak 7 rumah. “Ini jadi bahan pembahasan kita nanti,” imbuh dia.
Penentuan tanah yang harus sesuai kriteria untuk menjadi tempat relokasi itu menjadi pekerjaan rumah bagi Pemda Lobar saat ini. Lantaran kritik terkait lambannya penanganan rumah korban bencana banjir dan longsor itu menjadi sorotan banyak pihak.
Dia menyebut, Pemprov NTB akan membantu menangani 24 rumah yang rusak berat tersebut karena tak mampu ditangani oleh Pemda Lobar. Sehingga penanganannya akan dibantu melalui program rumah tak layak huni (RTLH). Pasalnya, Pemda Lobar hanya mampu menangani perbaikan sebanyak 40 rumah dari 64 rumah warga yang terdampak bencana.
Sementara itu kepala pelaksana BPBD Lobar, Mahnan mengatakan terkait sisa rumah yang belum diperbaiki, pihaknya bersama Perkim sudah berkoordinasi dengan Dinas Perkim Provinsi.
“Sisa rumah yang belum tertangani itu akan ditangani Dinas Perkim provinsi NTB, saya sudah ketemu dengan pak Kabid perumahan provisi memastikan apakah ada Anggaran di Perkim, katanya (Perkim provinsi) ada (Anggaran),” tuturnya.
Untuk memastikan penanganan perbaikan sisa rumah korban bencana itu, pihak Perkim provinsi akan bersurat ke Pemda Lobar. Sekaligus kata dia, untuk memverifikasi terkait status lahan, kepemilikan, serta lokasi yang tidak rawan bencana. Pihak provinsi menginginkan dokumen resmi terkait hal itu, agar nantinya tidak ada kendala pada saat pelaksanaan. (yud)