Mataram (Inside Lombok) – Sat Resnarkoba Polresta Mataram mengamankan 5 orang yang diduga bagian dari sindikat pengedar narkotika jenis sabu antar provinsi. Dari para terduga pelaku inisial ZK, AL, IF, EP dan MR diamankan barang bukti berupa sabu 125,2 gram, uang tunai Rp2.577.000, alat komunikasi dan alat hisap konsumsi sabu.
Wakapolresta Mataram, AKBP Syarif Hidayat menerangkan ZK (40) alamat Cakranegara diamankan dengan barang bukti 125,2 gram sabu. Setelah dilakukan pengembangan, sabu tersebut didapat ZK dari seseorang yang berada di sebuah kos-kosan di wilayah Pagesangan. Dari hasil pengembangan tersebut didapati 4 orang di kos-kosan.
“Terduga pelaku 4 dengan inisial AL, IF, EP dan MR. Salah satu terduga (AL) yang berada di kos-kosan bukan asli orang Lombok, dia berasal dari Medan yang kita amankan,” ungkap Sarif, Senin (16/1).
Berdasarkan informasi yang diterima pihak kepolisian, AL berperan membawa barang dari Medan ke Mataram melalui jalur darat. Di mana dia berperan sebagai kurir untuk mengantarkan barang kepada pemesan dengan upah yang diterima Rp5 juta.
Dari keterangan terduga pelaku AL barang bukti disembunyikan di dalam celana dalam miliknya. “Keterangannya saat pemeriksaan di Bali yang bersangkutan (AL) tidak turun dari bus. Barang disimpan di bawah celana dalamnya,” katanya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama menerangkan ZK sudah beberapa kali melakukan transaksi narkotika di wilayah Mataram. Sehingga dilakukan pengamanan kepada pelaku pada Jumat (13/1) lalu atas dasar laporan warga. Namun saat penangkapan sempat ada perlawanan dari pelaku.
“Yang bersangkutan sempat membuang barang bukti ke sungai, ini sudah sangat licin. Dan saudara AL asal Medan ini memang antar provinsi (pengedar, Red),” ujarnya.
Diterangkan, AL datang ke NTB untuk menjual barang haram tersebut. Namun barang yang dibawanya merupakan barang sisa, karena barang yang dibawa oleh AL lebih dari yang diamankan Sat Resnarkoba Polresta Mataram.
“Ini masih kita introgasi AL, bisa jadi barang yang dibawa lebih dari yang kita amankan. Yang bersangkutan sudah 3 hari ini di sini (Mataram) dan menginap di hotel, Ini kelasnya sudah berbeda,” jelasnya. Atas kasus tersebut, para terduga pelaku terancam disangkakan Pasal 114, 112, junto pasal 131 UU 35 tahun 2009. (dpi)