Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah pusat mencanangkan aturan pembelian gas elpiji 3 kilogram (kg) mulai Desember 2023 mendatang wajib menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).
Kepala Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) NTB, Zainal Abidin mengatakan aturan itu saat ini masih dalam uji coba dan belum diterapkan. Untuk itu, pihaknya saat ini masih menunggu regulasi dari pemerintah untuk penerapannya bagaimana di masyarakat.
“Masih uji coba, kita prinsipnya mengikuti saja (aturan pemerintah pusat),” ujar Zainal, Selasa (17/1).
Nantinya sub penyaluran resmi gas elpiji 3 kg akan melalui PT Pertamina. Saat ini Pertamina masih melakukan uji coba pembelian gas elpiji 3 kg menggunakan KTP/NIK di lima Kecamatan di Indonesia. Di antaranya Kecamatan Cipondoh dan Kecamatan Ciputat di Kota Tangerang, Banten; Kecamatan Ngaliyan di Kota Semarang, Jawa Tengah; Kecamatan Batu Ampar di Kota Batam, Kepulauan Riau; dan Kecamatan Mataram di Kota Mataram, NTB.
“Iya rencananya ada uji coba juga. Kami juga akan berkoordinasi dengan Pertamina, karena penugasan itu ada di Pertamina, koordinasi dengan Biro Ekonomi (Setda NTB) untuk tindak lanjutnya,” jelasnya.
Pembelian gas elpiji 3 kg menggunakan KTP dirasa tidak akan menyulitkan bagi masyarakat. Karena hampir seluruh masyarakat sudah memiliki KTP. Namun saat ini pelaksanaan belum dipatenkan lantaran masih tahap uji coba di beberapa wilayah tersebut.
“Sebenarnya bagi masyarakat tidak masalah, kan masyarakat sekarang sudah punya KTP. Ya tinggal prosesnya saja, misalnya di agen beli nunjukin KTP,” terangnya.
Pemerintah mengatur bahwa masyarakat yang bisa membeli gas elpiji 3 kg adalah mereka yang sudah masuk dalam database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Nantinya, mereka dapat langsung melakukan pembelian elpiji 3 kg dengan menunjukkan KTP.
“Kalau selama ini tidak menunjukkan KTP belinya, besok untuk lebih terkontrol penyaluran elpiji ini tepat sasaran, ya pakai metode itu,” tandasnya. (dpi)