Lombok Tengah (Inside Lombok) – Pemilik lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika angkat bicara terkait janji Pemprov NTB melakukan sanding data dengan pihak Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).
Salah satu pemilik lahan, Sibawaih mengatakan tanah yang ia miliki telah digunakan oleh pihak ITDC untuk membangun lintasan Sirkuit Mandalika kurang lebih sekitar dua hektar tanpa kejelasan soal pembayarannya.
“Luas yang belum diselesaikan yang sudah menjadi lintasan sirkuit yang belum dibayar kurang lebih dua hektar, yaitu dalam Persil 222 dengan Persil 263,” ujar Sibawaih, Kamis, (19/1/2023).
Menurutnya, pihak pengembang kawasan Mandalika termasuk Sirkuit Mandalika dalam hal ini ITDC menganggap bahwa semua masalah lahan itu telah selesai. “Kalau melihat hasil putusan yang menjadi putusan mereka, itu sudah jelas luasnya ada sandungannya ada,” ujarnya.
Di tengah ketidakpastian dari para pemangku kebijakan itu, Sibawaih hanya menunggu jadwal dari pihak terkait untuk melakukan sanding data antar klaim sepihak dari pengembang, dalam hal ini ITDC.
“Ini yang dalam janji tertulisnya itu tak kunjung dilakukan sampai dua kali pembentukan satgas,” ungkapnya.
Untuk itu pihaknya meminta kepada pemprov NTB dan ITDC memenuhi janji tertulis tersebut untuk segera melakukan sanding data untuk penyelesaian kepastian lahan tersebut.
“Kita menunggu ini kan seolah melempar bola panas, apakah ITDC atau Pemprov yang akan buka suara duluan. Makanya kami sebagai masyarakat berteriak seperti ini untuk dibayar (lahannya) dan statusnya seperti apa,” imbuhnya. (fhr)