31.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaInvestigasi Ombudsman Temukan Praktik Pungli Jejali Pengelolaan Parkir KEK Mandalika, ITDC dan...

Investigasi Ombudsman Temukan Praktik Pungli Jejali Pengelolaan Parkir KEK Mandalika, ITDC dan Pemda akan Dipanggil

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Kisruh mengenai tarif parkir di sejumlah lokasi di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika (KEK) Mandalika mendapat perhatian serius dari Ombudsman RI perwakilan NTB. Pasalnya banyak wisatawan yang mengeluhkan tarif yang terbilang mahal hingga Rp10 ribu, hingga muncul indikasi pungutan liar (pungli) atas tarikan parkir tersebut.

Kepala Ombudsman RI perwakilan NTB, Dwi Sudarsono mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi untuk menemukan ada tidaknya tindakan maladministrasi dalam tata kelola layanan parkir di kawasan wisata sekitar KEK Mandalika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan secara tertutup di sejumlah tempat parkir di kawasan KEK Mandalika, Ombudsman menemukan beberapa pelanggaran. “Kuat dugaan bahwa praktik pungutan parkir yang dipungut oleh individu atau kelompok masyarakat di wilayah KEK Mandalika tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitu juga retribusi masuk kawasan wisata,” ujar Dwi dalam keterangan resminya yang diterima Inside Lombok.

Beberapa titik yang diinvestigasi antara lain di depan Sirkuit Mandalika yang belakangan menjadi spot foto para wisatawan. Di sini ditemukan petugas parkir yang menggunakan rompi berlogo Dinas Perhubungan, memberikan karcis parkir bertuliskan “ Pokdarwis Pesona Mandalika Kuta”. Tarif parkir yang dikenakan antara lain untuk mobil Rp10 ribu, sepeda motor Rp5 ribu, dan bus Rp15 ribu.

Kemudian di Pantai Kuta penarikan parkir dilakukan oleh individu yang tidak jelas identitasnya. Tarif yang dikenakan antara lain untuk mobil Rp10 ribu dan bus Rp20 ribu. Di dalam karcis yang diberikan dibubuhkan keterangan dana pungutan masuk Pantai Kuta Rp5 ribu, angkut sampah Rp5 ribu, dan alat kebersihan Rp20 ribu. Namun tidak disebutkan siapa pengelola parkir tersebut.

Kemudian di Pantai Seger (Pantai Putri Nyale) biaya masuknya melalui samping Novotel Kuta sebesar Rp10 ribu. Karcis yang diberikan bertuliskan Retribusi Masuk Kawasan Wisata Pantai Putri Nyale dengan keterangan Kelompok Sadar Wisata Setia Sejati Desa Kuta. Kemudian untuk naik ke Bukit Seger sendiri dikenai tarif Rp5 ribu per orang, dengan karcis bertuliskan distribusi/tiket naik Bukit Seger dengan stempel pengelola bukit seger atas nama Haji Sulame.

Baik di depan Sirkuit Mandalika maupun di Pantai Kuta, pada karcis parkir yang diberikan juga dibubuhi keterangan bahwa segala kerusakan atau kehilangan kendaraan yang terparkir tidak menjadi tanggung jawab pengelola parkir, melainkan pemilik kendaraan sendiri.

Diterangkan Dwi, ketentuan mengenai parkir sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di mana UU No. 28 Tahun 2009 membedakan antara kontribusi wajib yang terutang kepada daerah dengan sebutan Pajak Parkir. Sedangkan Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu dengan sebutan Retribusi Parkir.

“Pajak parkir dan retribusi parkir merupakan kewenangan dari Kabupaten Lombok Tengah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Parkir, dan adapun kewenangan untuk penarikan atau pemungutan retribusi parkir merupakan kewenangan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Tengah, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Peraturan Bupati Lombok Tengah nomor 70 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Tengah,” jelasnya.

Oleh karena itu penarikan/pemungutan parkir yang dilakukan oleh Pokdarwis Pesona Mandalika Kuta di tepi jalan umum depan Sirkuit Mandalika, dan penarikan/pungutan parkir di Pantai Kuta dilakukan tanpa dasar kewenangan alias pungli.

Dijelaskan Dwi, apabila dicermati karcis parkir yang diterbitkan oleh Karcis Parkir Pokdarwis Pesona Mandalika Kuta dan Karcis Parkir di Objek Wisata Pantai Kuta tidak memuat standar kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) Perda nomor 10 Tahun 2016. Di sana disebutkan bahwa pembayaran retribusi dan pajak parkir dilakukan setelah menerima karcis parkir.

Adapun karcis parkir sebagaimana disebutkan dalam Pasal 22 Perda nomor 10 Tahun 216 paling kurang memuat: nomor seri, besaran uang parkir, tanggal penggunaan karcis, nomor telepon pengaduan dan nama jenis pungutan.

Lebih lanjut berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Bupati Lombok Tengah nomor 35 Tahun 2020 tentang Penetapan Tempat Parkir Di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir disebutkan bahwa Kawasan Wisata Kuta Mandalika merupakan tempat khusus parkir. Kemudian berdasarkan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha menyebutkan besaran retribusi parkir disesuaikan dengan jenis kendaraan yang diparkir di tempat khusus parkir.

Tarif yang dimaksud sesuai dengan peraturan daerah di Loteng antara lain sepeda motor Rp2 ribu sekali parkir, oplet/jeep/pick up/minibus/ dan sedan Rp3 ribu sekali parkir, bus/micro bus/truk dan sejenisnya Rp4 ribu sekali parkir, dan tronton/trailer sejenisnya Rp5 ribu sekali parkir.

“Berdasarkan ketentuan itu tarif parkir yang dikenakan di objek-objek wisata Pantai Kuta dan tempat parkir tepi jalan umum atau depan Sirkuit Mandalika tidak sesuai,” jelas Dwi. Di mana tarif parkir berdasarkan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah nomor 1 Tahun 2018 untuk kendaraan mobil yaitu antara Rp3-5 ribu, sedangkan tarif parkir untuk roda 4 yang dikenakan oleh Kelompok Sadar Wisata Setia Jati Desa Kuta Kecamatan Pujut, Karcis Parkir Pokdarwis Pesona Mandalika Kuta dan Karcis Parkir di Objek Wisata Pantai Kuta adalah sebesar Rp10 ribu.

Adapun mengenai kewenangan desa untuk melakukan pungutan, salah satunya diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. Dalam Pasal 23 ayat (1) Permendes nomor 1 Tahun 2015 disebutkan bahwa desa berwenang melakukan pungutan atas jasa usaha seperti pemandian umum, wisata desa, pasar desa, tambatan perahu, keramba ikan, pelelangan ikan dan lain-lain.

Adapun pungutan yang dilakukan oleh Kelompok Sadar Wisata Setia Jati Desa Kuta Kecamatan Pujut di objek wisata Pantai Putri Nyale dan Pungutan naik ke Bukit Seger adalah pungutan yang keliru karena lokasi wisata Pantai Putri Nyale/Pantai Seger merupakan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata yang dikelola oleh PT. ITDC.

Melihat semrawutnya pengelolaan parkir di KEK Mandalika itu, Ombudsman RI perwakilan NTB berencana memanggil pihak ITDC dan instansi terkait guna meminta klarifikasi atas penarikan parkir di destinasi super prioritas itu. Dengan begitu diharapkan ada solusi.

“Tentunya hal tersebut tidak boleh ada pembiaran, karena akan mencoreng citra pariwisata di KEK Mandalika dan harus ada solusi untuk membangun tata kelola parkir yang baik di KEK Mandalika,” jelas Dwi. (fhr)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer