Mataram (Inside Lombok) – Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, akan menghadirkan Dorfin Felix, penyelundup narkoba asal Prancis sebagai saksi persidangan terdakwa penerima suap dari tahanan Rutan Polda NTB, Kompol Tuti Mariati.
Tim JPU yang diwakilkan jaksa Marollah, kepada Antara di Mataram, usai mengikuti sidang kedua Kompol Tuti yang ditunda Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Selasa, mengatakan, Dorfin akan dihadirkan sebagai saksi karena keterangan dia tercantum dalam dakwaan.
“Pastilah, kan keterangan dia (Dorfin) masuk dalam dakwaan, pasti dihadirkan dalam persidangan,” kata Marollah di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Selasa.
Majelis Hakim yang dipimpin Sri Sulastri menunda sidang keduanya karena Tim JPU belum dapat menghadirkan saksinya, sesuai yang diagendakan sebelumnya.
Saksi-saksi yang akan dihadirkan merupakan para tahanan yang memberikan keterangan dalam kasus Kompol Tuti Mariati, salah satunya Dorfin Felix.
Terkait dengan hal tersebut, JPU telah meminta waktu kepada Majelis Hakim untuk mempersiapkan saksinya hingga batas waktu pekan depan.
Dari hasil pertimbangannya, Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi pertamanya pada sidang lanjutan yang ditetapkan pada Rabu (24/7) mendatang.
“Jadi Rabu (24/7) depan agenda pemeriksaan saksinya dimulai, kita akan cek dulu ke Lapas Mataram, kemudian minta izin dengan ajukan surat pemanggilan saksi dari tahanan-tahanan yang nama-namanya masuk dalam dakwaan,” ucapnya.
Lebih lanjut, perkara milik polwan yang berkasus ketika menjabat sebagai Kasubdit Pengamanan Tahanan (Pamtah) Dittahti Polda NTB ini diajukan ke meja persidangan dengan jeratan tiga dakwaan, mulai dari dakwaan primair, subsidair, dan lebih subsidair.
Dalam dakwaan terdakwa Kompol Tuti dijerat dengan Pasal 12 Huruf e dan atau Pasal 12 Huruf b dan atau Pasal 11 Juncto Pasal 12A Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP. (Ant)