Lombok Utara (Inside Lombok) – Polres Lombok Utara mengamankan seorang pelaku pencurian HP yang terjadi di depan salah satu warung di pinggir jalan Gondang, Tanjung, Lombok Utara. Pelaku berinisial HI alias Gojin (27) nekat mencuri HP untuk bermain judi slot atau judi online.
Gojin melancarkan aksinya pada 17 Januari lalu, sekitar pukul 16.00 WITA. Korban saat itu tengah memarkirkan sepeda motor miliknya di pinggir jalan Gondang untuk berbelanja, dan menaruh HP di dasbor motor miliknya.
Kondisi itu dimanfaatkan Gojin untuk menggasak HP milik korban. “Pelaku mengakui pada saat melakukan aksi pencurian menggunakan sepeda motor milik temannya yang ada di wilayah Kecamatan Gangga, Lombok Utara,” ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP I Made Sukadana, Selasa (24/1).
Untuk barang bukti HP yang dicuri sempat digadai oleh pelaku. Hasil gadai barang curian tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain judi.
“Dari informasi masyarakat sekitar tempat tinggal pelaku, pelaku ini kecanduan main judi slot, akhirnya nekat mencuri HP,” jelas Made. Karena aksi Gojin, korban pun mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.
Saat ini Gojin pun telah diamankan di Polres Lombok Utara. Ia terancam disangkakan Pasal 363 KUHP. (dpi)