Lombok Timur (Inside Lombok) – Meski memiliki risiko pekerjaan yang sangat tinggi, bahkan hingga menyebabkan kematian, petugas pemungutan suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) tidak tercover BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Ketua KPU Lombok Timur, M Junaidi mengatakan tidak adanya jaminan kecelakaan kerja dan kematian bagi anggota PPS dan PPK ini dikarenakan belum adanya arahan dan anggaran dari KPU RI.
“Sejauh ini belum ada juknis dan pembahasan terkait hal ini dari KPU pusat,” terang Junaidi (26/1).
Lebih lanjut Junaidi menyampaikan, memang proses penetapan kebijakan pemilu sifatnya berjenjang, hingga yang menjadi acuan daerah adalah kebijakan apa saja yang datangnya dari pusat.
Tidak adanya jaminan kecelakaan kerja ini bukan berarti tidak ada jaminan bagi PPS. Namun kemungkinan hal itu bisa saja diadakan, dan tergantung situasi di lapangan.
“Kalau hal ini biasanya tergantung kondisi di lapangan, maka kami akan sampaikan dulu KPU Provinsi, kemudian provinsi akan melaporkan ke KPU pusat,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi adanya korban jiwa yang berjatuhan seperti pemilu tahun sebelumnya, dirinya meminta kepada PPS agar tidak hanya satu orang saja yang bekerja keras. Namun bisa membagi tugas kepada anggota yang lain.
“Itu sebabnya kenapa masing-masing desa itu ada tiga anggota PPS supaya bisa membagi tugas, agar jangan hanya satu orang saja yang melakukan pekerjaan,” jelasnya. Selain itu dirinya juga meminta agar petugas PPS dan PPK tidak melakukan pekerjaan yang tidak menjadi tugas dan fungsinya sebagai PPS maupun PPK. (den)