Mataram (Inside Lombok) – Sepasang kakak-beradik inisial AK (33) dan SA (25) harus berurusan dengan Sat Resnarkoba Polresta Mataram. Pasalnya, keduanya terciduk ketika tengah mengkonsumsi narkotika di rumah mereka, serta diduga memperjual-belikan barang haram tersebut.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama menerangkan AK tercatat sebagai warga Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, sementara SA tercatat sebagai warga Kecamatan Janapria, Lombok Tengah.
“Pada saat penangkapan yang bersangkutan (AK) lagi asyik menggunakan sabu-sabu dengan adiknya (SA). Setelah kami introgasi, kami geledah kami mendapat satu poket (sabu),” ungkap Yogi, Senin (30/1).
Pengamanan keduanya dilakukan pada Sabtu (28/1) pukul 15.00 di wilayah Selaparang, Kota Mataram. Pihak kepolisian mendapat informasi bahwa AK mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Udayana. Saat diamankan keduanya sempat tidak mengakui memiliki barang haram tersebut.
“Awalnya tidak mengakui (mengkonsumsi atau memiliki narkotika). Setelah kita pisah dan diakui oleh adeknya masih menyimpan sabu 100 meter dari rumahnya. Itu ada tempat pengecatan atau bengkel,” bebernya.
Modus bisnis narkotika AK dan SA adalah dengan membuka bengkel pengecatan sembari memperjual belikan sabu-sabu. Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, SA bertugas mengambil barang di Lombok Tengah untuk diberikan kepada sang kakak. Namun sebelum barang tersebut diedarkan di Kota Mataram, keduanya langsung ditangkap setelah dilakukan pengintaian.
“Jadi barang bukti yang diamankan 35,96 gram, uang tunai, dan yang bersangkutan (SA) kuliah D3. Tetapi karena putus kuliah, tidak bekerja. Akhirnya memperjualbelikan barang sabu,” tuturnya.
Berdasarkan keterangan dari SA, ia mengaku bahwa menggunakan narkotika jenis sabu sejak 2015 lalu atau 7 tahun lamanya. Sedangkan AK baru 1 tahun belakangan ini menggunakan narkotika.
“SA ini pakai narkotika dari umur 18, dan pengakuannya kalau tidak pakai tidak enak. Tujuannya dia pakai biar segar,” katanya.
Dari tangan keduanya polisi menyita 35,96 sabu, selain barang bukti narkotika turut diamankan uang tunai senilai Rp448 ribu dan beberapa unit alat komunikasi serta alat hisap sabu.
Pengungkapan terhadap kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa rumah AK sering digunakan sebagai lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika. “Barang dari luar Kota Mataram baru saja tiba, tapi berhasil kita amankan. UU 35 kita terapkan dengan pasal 114, 112, 127,” jelasnya. (dpi)