Lombok Barat (Inside Lombok) – Mantan Kadus salah satu dusun di Desa Montong Sapah, Kecamatan Praya Barat Daya, Loteng inisial K (42) berhasil diringkus petugas kepolisian. Sebelumnya di menjadi residivis atas kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Dusun Lendang Garuda, Desa Mareje Timur, Kecamatan Lembar, Lombok Barat.
Kapolres Lobar, AKBP Bagus Nyoman Gede J., menuturkan aksi pencurian itu dilakukan K pada 28 Desember 2022 lalu, sekitar pukul 04.00 Wita. Dalam peristiwa itu tersangka bahkan tidak segan mengancam akan membunuh anak korban jika berteriak.
Selain mengamankan K, polisi juga kini masih memburu satu pelaku lainnya berinisial TM. “Polres Lombok Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan, yang mana tersangka tidak segan-segan mengancam akan membunuh korbannya,” ungkap Bagus didampingi Kasat Reskrim, Iptu I Made Dharma Yulia Putra dalam ungkap kasus yang digelar di Mapolres Lobar, Selasa (31/01/2023).
Modus yang dipakai K adalah masuk ke rumah korbannya, yang merupakan seorang ibu rumah tangga dengan mencongkel jendela belakang rumah tersebut. “Pelaku lalu masuk membuka pintu depan rumah korban dari dalam untuk memudahkan pelaku lain masuk. Ketika korban terbangun dari tidurnya, salah satu pelaku langsung mengancam menggunakan parang yang sudah disiapkan pelaku dari rumahnya. Sedangkan satu pelaku lainnya mengambil barang-barang milik korban,” tutur Bagus.
Lalu saat itu, anak korban yang saat itu yang berusia 11 tahun mendengar suara pelaku yang masuk ke dalam rumahnya, kemudian terbangun. Namun, langsung diancam akan dibunuh oleh pelaku, jika mereka berteriak. Bahkan salah satu pelaku juga sempat menendang anak korban.
“Sehingga korban tidak berdaya, lalu pelaku meminta kepada korban semua barang berharga yang ada,” beber dia.
Aksi pencurian itu menyebabkan korban kehilangan barang-barang berharga miliknya. Antara lain berupa satu unit sepeda motor, perhiasan emas 12 gram, telepon genggam. Korban pun diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp50 juta.
Dari sana, tim Puma Sat Reskrim Polres Lobar melaksanakan serangkaian penyelidikan. Kemudian berdasarkan jejak penelusuran terhadap keberadaan barang bukti, itu mengarah terhadap pelaku K.
“Tim akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka K. Bertempat di Dusun Puri Mandana, Desa Montong Sapah, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah,” imbuh pria yang akrab disapa Jun ini.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lobar, I Made Dharma Yulia Putra menuturkan bahwa dalam penangkapan terhadap K, warga sempat terprovokasi oleh teriakan melalui pengeras suara masjid, yang meneriaki maling kepada petugas polisi.
“Namun, dengan sigap, kami berhasil meyakinkan warga, bahwa kami merupakan petugas dari kepolisian,” tegasnya.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan pihaknya, tersangka K mengaku sudah melakukan aksi pencurian di tiga lokasi. Di mana dua TKP lainnya dilakukan di Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong.
“Untuk tersangka diancam dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan penjara 12 tahun,” tandasnya.
Sementara itu, saat diinterogasi, K mengaku bahwa dulunya dia pernah menjabat sebagai seorang kadus selama kurang lebih 9 tahun. “Saya memilih menjadi petani kemudian saya mengundurkan diri, waktu itu saya masih jadi Kepala Dusun. Kemudian setelah itu saya berpikir untuk bertani, berkebun, menghindar dari teman-teman yang banyak. Trus malah sama teman itu diajak untuk lakukan itu (mencuri),” bebernya.
Dia pun mengakui motifnya melakukan pencurian tersebut karena diajak oleh rekannya. Kemudian hasil dari pencurian tersebut digunakannya untuk membeli rokok dan kebutuhan sehari-hari. “Karena diajak sama teman, (hasilnya) untuk beli rokok dan kebutuhan sehari-hari,” tutupnya. (yud)