26.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaDigugat Oknum Masyarakat, Pemda Menangkan Sengketa Lahan Kantor Desa Batulayar

Digugat Oknum Masyarakat, Pemda Menangkan Sengketa Lahan Kantor Desa Batulayar

Lombok Barat (Inside Lombok) – Pemda Lobar berhasil memenangkan sengketa lahan pemerintah yang saat ini menjadi Kantor Desa Batulayar. Pengadilan Negeri (PN) Mataram telah menolak seluruh gugatan oknum masyarakat yang mengklaim lahan tersebut merupakan tanah ahli waris miliknya.

Putusan itu pun dibacakan oleh Majelis Hakim pada 31 Januari 2023 kemarin. Kendati salinan putusan itu saat ini belum diterima oleh Pemda Lobar. “Sudah dibacakan putusannya sama majelis hakim di PN Mataram yang intinya menolak gugatan dari penggugat seluruhnya, dan Pemda dimenangkan,” tegas Kabag Hukum Setda Lobar, Dedi Saputra saat dikonfirmasi, Rabu (01/02/2023).

Dia menuturkan bahwa lahan seluas 19 are itu sudah lama tercatat di neraca aset milik Pemda Lobar. Sehingga hal itu menjadi salah satu bukti penguat yang dibeberkan pemda di pengadilan. Bahkan, diakuinya pemda terus melakukan upaya penguatan bukti secara terus-menerus.

Sebelumnya dalam gugatan yang teregistrasi di PN Mataram pada Agustus 2022 lalu itu, pihak penggugat yang mengaku sebagai ahli waris sebanyak 19 orang itu menggugat Pemerintah Desa (Pemdes) Batulayar, termasuk Bumdes hingga Pemda, atas tuduhan perbuatan melawan hukum (PMH).

“19 Orang itu sebut saja Hairani dan keluarganya, kenapa dia menggugat banyak orang (Pemdes dan Pemkab ) karena diisi gugatanya lahan yang diklaim itu ditempati oleh orang-orang itu (Pemdes Batulayar dan Bumdes) dan Pemkab Lobar yang mengaku itu aset daerah,” terang Dedi.

Atas dasar kepemilikan pipil garuda, oknum masyarakat itu pun melayangkan gugatan perdata di PN Mataram. “Pokok poin gugatan mereka menyatakan para penggugat yang 19 orang itu adalah pemilik sah dari objek sengketa. Terus mengatakan para tergugat Pemda Lobar dan Pemdes Batulayar menguasai lahan itu dan melakukan perbuatan melawan hukum,” tuturnya.

Bahkan, dalam gugatan itu, Pemda diminta untuk menghapus pencatatan lahan kantor desa yang tercatat dalam neraca aset daerah. Hingga mereka juga menuntut ganti rugi baik materil maupun formil yang angkanya mencapai sekitar Rp5 miliar lebih.

“Tapi dari sekitar sembilan isi gugatan yang dilayangkan para penggugat, justru itu tidak bisa dibuktikan saat di pengadilan,” ujar dia.

Soal kepemilikan pipil garuda itu pun bisa dibantahkan oleh Pemda Lobar dengan beberapa bukti yang kuat.

Jika pun nantinya para penggugat itu akan melakukan banding ke pengadilan tinggi, Dedi mengaku pihaknya sudah mempersiapkan bukti-bukti yang lebih kuat, sejak jauh-jauh hari. Namun, ia mengaku belum mengetahui pasti apakah para penggugat utu akan melakukan banding atau pun tidak.

“Tapi jika tidak (melakukan banding), putusan itu inkrah dan tidak ada lagi yang dapat melakukan gugatan atas objek sengketa, dan itu lahan hak milik Pemda,” tandasnya. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer