27.5 C
Mataram
Minggu, 22 Desember 2024
BerandaBerita UtamaKakanwil Kemenag NTB Bantah Berikan Perintah Pemotongan Dana Masjid

Kakanwil Kemenag NTB Bantah Berikan Perintah Pemotongan Dana Masjid

Mataram (Inside Lombok) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Nusa Tenggara Barat Nasruddin membantah pernyataan terdakwa Silmi yang menyebut dirinya sebagai pihak yang memberikan perintah pemotongan 30 persen dana rekonstruksi masjid pascagempa.

“Silakan dicek, siapa-siapa saja yang pernah memberikan uang bantuan itu kepada saya. Bahkan saya paling depan suruh tangkap kalau ada yang main-main. Tanya saja, siapa yang sudah menyerahkan uang ke saya,” kata Nasruddin yang ditemui diruang kerjanya Kanwil Kemenag NTB dengan didampingi konsultan hukumnya, Achmad Ernadi, Rabu (17/07/2019).

Lebih lanjut, Nasruddin mengulas kembali asal-usul dana bantuan yang jumlah totalnya Rp6 miliar dari Kementerian Agama RI tersebut. Bahwa distribusi dana bantuan itu berawal dari tahapan verifikasi yang dilakukan Bidang Bimbingan Masyarakat Islam dan Seksi Kemasjidan Kanwil Kemenag NTB.

Menurut pengusulannya, satu masjid bisa mendapat bantuan Rp200 juta. Namun, setelah hasil verifikasi, nilai bantuannya pun bisa kurang daripada itu.

- Advertisement -

“Di situ sempat saya tanya bidang bimas islam, dan diyakinkan boleh Rp50 juta. Ya saya ikut saja mereka. Begitu juga tengah perjalanan, saya tidak tahu kalau ada komunikasi antara Ikbal dengan Silmi ini. Setelah ada ribut-ribut (OTT) baru saya tahu,” ucapnya.

Menindaklanjuti OTT tersebut, Nasruddin mengaku menghubungi pihak pertama yang merupakan bawahannya dari Seksi Kemasjidan dan Tata Usaha.

“Saya tidak terbayang Silmi karena tidak ada hubungannya dia yang di kepegawaian dengan dana bantuan ini,” katanya.

Karena itu, Silmi dikatakannya beraksi sendiri dan bahkan diklaim telah mencatut namanya di persidangan. Dia bahkan sudah mengingatkan bahwa ada desas desus perihal potongan dana bantuan masjid tersebut. Sebab menurutnya, dana bantuan riskan diselewengkan.

“Tetapi silakan dicek, siapa-siapa saja yang pernah memberikan uang bantuan itu kepada saya. Bahkan saya paling depan suruh tangkap kalau ada yang main-main. Tanya saja, siapa yang sudah menyerahkan uang ke saya,” ujar Nasruddin.

Konsultan hukumnya, Ernadi menambahkan, terdakwa Silmi dalam berdinas di Kanwil Kemenag NTB melampaui kewenangannya. Pejabat yang tidak punya urusan terhadap dana bantuan gempa tapi malah coba-coba ikut serta.

“Di dalam sidang itu omongan orang mengigau. Silakan saja dia buktikan di persidangan. Kita berbicara fakta hukum,” sebutnya. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer