Lombok Tengah (Inside Tengah) – Dipicu karena cemburu, dua pelajar di salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Batukliang, Lombok Tengah (Loteng) terlibat perkelahian. Salah satu pelajar itu pun berakhir dengan luka tusukan lantaran perkelahian itu.
Kapolsek Batukliang, IPTU Geger Maspanji Surenggana membenarkan kejadian tersebut. Sehingga pihaknya telah mengamankan terduga pelaku penusukan di Polsek Batukliang.
“Benar telah terjadi peristiwa perkelahian antara sesama pelajar SMK, yang mengakibatkan satu pelajar mengalami luka tusuk,” katanya melalui keterangan resmi yang diterima Inside Lombok, Rabu (8/2/2023).
Dikatakan, korban yang mengalami luka tusuk akibat perkelahian itu masih berusia 16 tahun, sedangkan pelajar satunya yang diamankan sebagai pelaku penusukan di Polsek Batukliang baru berusia 17 tahun.
Kapolsek menyampaikan kronologis kejadian, bahwa menurut keterangan saksi sejak beberapa hari sebelumnya korban dan terduga pelaku sudah ada perseteruan. Hal itu disebabkan karena terduga pelaku berupaya merayu pacar korban, sehingga terjadi perdebatan melalui media sosial yang berujung saling tantang.
“Perkelahian antara korban dengan terduga pelaku mengakibatkan korban mengalami luka tusuk di bagian dada kanan atas,” jelasnya. Setelah mengalami luka tusuk, korban langsung dibawa oleh saksi menuju Puskesmas Aik Darek untuk mendapatkan perawatan medis.
Mendapat laporan tentang peristiwa tersebut anggota Polsek Batukliang langsung mengecek korban di Puskesmas Aik Darek dan melakukan olah TKP serta meminta keterangan saksi guna mengetahui penyebab awal terjadinya perkelahian tersebut.
“Setelah melakukan Interogasi awal terhadap saksi didapatkan identitas terduga pelaku,” terangnya.
Pihaknya, langsung mengamankan terduga pelaku dan barang bukti di rumahnya serta melakukan pemeriksaan mendalam terkait kejadian tersebut. Pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa baju sekolah bernadakan darah korban dan sebuah kunci sepeda motor.
“Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Batukliang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (fhr)