Mataram (Inside Lombok) – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram menggagalkan peredaran 500 gram narkotika jenis sabu di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat pada Minggu malam (12/02/2023). Ada lima orang pelaku berhasil diamankan, salah satunya berperan sebagai kurir narkotika antar provinsi.
“Dari hasil ungkap kasus tersebut, bahwa barang bukti berasal dari luar NTB. Kami berhasil amankan inisial MH yang baru datang di pelabuhan Lembar Lombok Barat,” ujar Kapolres Mataram, Kombes Pol Mustofa, Senin (13/2).
Berdasarkan pengakuan MH (21) asal Kota Mataram, memang mendapat pesanan dari seseorang untuk mendatangkan barang haram tersebut dengan imbalan Rp20 juta untuk sekali pengiriman. Sementara asal sabu sendiri masih belum dapat diungkap dan sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Saya tidak bisa bilang barang dari mana, tapi dibawa barang masuk ke NTB dengan bayaran Rp20 juta dan pembelinya juga sudah. Makanya sudah kita amankan juga,” tuturnya.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba turun langsung kelapangan melakukan pengecekan di pelabuhan Lembar dan berhasil mengamankan lima orang laki-laki yang menjadi terduga pelaku. Antara lain empat dari Kota Mataram, yakni MH (21) dan EM (38) asal Sekarbela, TR (37) asal Selaparang, dan GR (25) asal Sandubaya. Kemudian satu orang lainnya inisial AF (30) asal Wanasaba, Lombok Timur.
“Sudah kita amankan dengan peran masing-masing, ada sebagai pengantar barang, penerima barang, semua sudah kita amankan,” katanya.
Menambahkan, Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan dari hasil keterangan awal MH, setengah kilogram sabu yang dimilikinya memang benar akan dibawa ke wilayah hukum Polresta Mataram. Namun terduga pelaku mengaku akan menyerahkan kepada penerima yang sudah menunggu di sekitar wilayah Gerung, Kabupaten Lombok Barat.
“Atas informasi tersebut tim opsnal sat resnarkoba bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku TR yang memang saat itu sudah menunggu,” ujarnya. Mendalami lagi informasi-informasi yang didapat dari MH, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan lima terduga pelaku yang memang akan menerima sabu tersebut.
“Pencarian terus berlanjut hingga pencarian barang bukti di sebuah rumah dan kos-kosan terduga pelaku, tim kami melakukan penggeledahan badan dan di sekitar TKP dan ditemukan barang bukti tersebut,” terangnya.
Terduga pelaku disangkakan yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotik. (dpi)