Mataram (Inside Lombok) – Lagi-lagi narkotika jenis sabu masuk ke NTB. Kali ini beratnya bahkan mencapai 1,5 kilogram (kg) yang siap edar. Badan Narkotika Nasional (BNN) NTB pun menggagalkan upaya penyelundupan sabu itu dan mengamankan 4 orang terduga pelaku.
“Kami berhasil menggagalkan 2 kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah provinsi NTB, dengan berat total 1.506,01 gram atau 1,5 kg sabu-sabu,” kata Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Gagas Nugraha, Senin (13/2).
Kasus pertama pada Sabtu 7 Januari 2023, sekitar jam 08.30 Wita BNNP NTB mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkotika di sekitar wilayah Kecamatan Sandubaya Kota Mataram. Setelah mendapat informasi tersebut pihaknya melakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka berinisial S (43) asal Lombok Tengah sedang menerima sebuah paket dari kurir jasa ekspedisi.
“Saat penggeledahan petugas BNNP NTB menemukan 3 buah plastik bening transparan yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 663,15 gram diterima S dari Medan,” terangnya.
Namun setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 646,0 gram. Kemudian saat diinterogasi di TKP S mengakui bahwa S disuruh mengambil paket ekspedisi yang berisi sabu dari tersangka H yang posisinya saat itu sedang berada di Lombok Barat. Tim langsung melakukan pengejaran sekitar jam 11.00 Wita H berhasil diamankan.
“H kami amankan dengan barang bukti 2 buah HP digunakan untuk komunikasi dengan S dan uang tunai Rp140 juta sebagai uang penjualannya,” tuturnya.
Sedangkan kasus kedua, pada Selasa 7 Februari 2023 sekitar jam 17.00 Wita BNNP NTB mendapat informasi akan ada transaksi narkotika jenis sabu di sekitar Taman Sangkareang. Dan berhasil mengamankan MH (34) asal Boyolali, dimana pelaku tengah mendekati sebuah mini bus dikendarai oleh K (42) asal Lombok Tengah. Setelah melihat MH masuk kedalam mobil yang dikendarai oleh K, BNNP langsung melakukan penggeledahan terhadap keduanya.
“Dari tersangka MH ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 842,86 gram dan setelah dikurangi pembungkusnya berat bersih menjadi 823,82 gram,” ujarnya.
Selain itu ada juga HP, uang tunai serta kartu ATM. Sedangkan K ditemukan barang bukti 2 buah HP yang digunakan untuk berkomunikasi terkait narkotika. Setelah itu dilakukan interogasi di TKP diketahui bahwa MH menginap di salah satu hotel di Cakranegara Kota Mataram. Dimana salah satu kamar di hotel tersebut, MH mengaku masih menyimpan sabu. Kemudian melakukan penggeledahan di salah satu kamar hotel tempat MH menginap.
“Petugas menemukan 1 bungkus kecil sabu dan 3 lembar boarding pass milik MH yang digunakannya untuk membawa dan menyimpan sabu tersebut dari Medan Ke Lombok,” jelasnya.
Bila diuangkan barang bukti sabu dari kasus LKN/0001-NAR/I/2023/BNNP NTB dan LKN/0002-NAR//2023/BNNP NTB tersebut senilai Rp2,9 miliar dan apabila diasumsikan 1 gram sabu dikonsumsi oleh 12 orang. Maka dengan pengungkapan tersebut, setidaknya BNNP NTB telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 17.640 anak bangsa di NTB dari penyalahgunaan narkoba.
Sementara itu pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, minimal 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar dan minal Rp1 miliar. “Saat ini pelaku dan dan barang bukti berada di kantor BNNP NTB,” pungkasnya. (dpi)