26.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaPemerintah Pusat akan Stop KTP Elektronik, Penggunaan IKD Dimasifkan

Pemerintah Pusat akan Stop KTP Elektronik, Penggunaan IKD Dimasifkan

Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah pusat akan menyetop pendistribusian blangko KTP elektronik secara bertahap. Kebijakan ini karena akan memasifkan penggunaan KTP digital. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Mataram, H. Amran M Amin mengatakan saat ini pemerintah pusat sedang menggencarkan penggunaan identitas kependudukan digital (IKD).

“Sesuai pertanyaan E-KTP akan dihentikan itu, berarti belum memang sekarang pemerintah sedang gencar untuk menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan IKD (identitas kependudukan digital),” ujarnya, Kamis (16/2) pagi.

Meski sudah ada keluar imbauan dengan pemerintah pusat, lanjut Amran, penggunaan KTP elektronik masih tetap berlaku, sampai ada kebijakan yang sah. “Jadi kita masih melayani penerbitan KTP elektronik sesuai Undang-Undang Nomor 24/13 tentang Administrasi Kependudukan,” katanya.

Dia mengakui, pemerintah saat ini memang sedang menggencarkan himbauan kepada masyarakat untuk menggunakan IKD yang bisa akses melalui ponsel android. Penggunaan IKD dinilai bisa memudahkan masyarakat dalam mengurus keperluan yang membutuhkan data kependudukan.

“Sejak diuji coba pada Juli 2022, pengguna IKD di Kota Mataram saat ini tercatat 1.150 orang,” katanya.

Dukcapil Kota Mataram juga sudah mulai aktif melakukan sosialisasi kepada warga yang datang mengurus administrasi kependudukan (adminduk) ke Kantor Disdukcapil Mataram. Karena setiap warga yang datang mengurus adminduk ditawarkan oleh petugas untuk menggunakan aplikasi identitas kependudukan digital.

“Ada masyarakat yang langsung mau tapi ada juga yang masih belum mau karena berbagai alasan,” katanya. Amran mengatakan, aplikasi IKD sebagai salah satu upaya pemerintah memudahkan masyarakat dalam penggunanya. Pasalnya, jika sudah ada identitas kependudukan digital, masyarakat yang akan berurusan dengan perbankan, BPJS, transportasi, dan kepentingan lainnya tinggal melakukan pemindaian barcode yang ada.

“Tidak perlu lagi mengeluarkan atau menggandakan KTP elektronik. Identitas digital ini memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan atau transaksi ketika lupa membawa KTP elektronik manual,” katanya. (azm)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer