Lombok Tengah (Inside Lombok) – Pemerintah Daerah Lombok Tengah (Loteng) menyatakan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di daerah setempat 2023 ini mencapai Rp71,1 miliar. Anggaran besar itu akan difokuskan untuk kesejahteraan masyarakat dan lain-lain.
“Alokasi DBCHT tahun ini meningkat bila dibandingkan dengan alokasi DBHCHT 2022 sebesar Rp57 miliar,” kata Kepala Bappenda Lombok Tengah, Lalu Wiranate.
Ia mengatakan, penggunaan DBHCHT 2023 difokuskan untuk kesejahteraan masyarakat Rp33.238.893.320 dan sektor kesehatan Rp28.459.868.000. Selain itu, penggunaan diarahkan untuk penegakan hukum Rp6.080.908.680 dan prioritas daerah Rp3.370.000.000.
“Alokasi pagu DBHCHT 2023 Rp71.149.670.000,” ujarnya. Dijelaskan Wiranate, alokasi DBHCHT Loteng terus mengalami peningkatan setiap tahun yakni pada 2021 Rp54 miliar, 2022 Rp57 miliar dan 2023 Rp 71 miliar.
Penggunaan alokasi anggaran dana DBHCHT 2022 sendiri ada perubahan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau. “Alokasi anggaran telah ditentukan sesuai aturan PMK,” katanya. (fhr)