Lombok Timur (Inside Lombok) – Susunan Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (Ripparda) di Lombok Timur (Lotim) akan dimasukkan dalam pembahasan melalui hak inisiatif DPRD. Hal itu pun membawa angin segar bagi pengembangan pariwisata di kabupaten tersebut.
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Lombok Timur Iswan Rahkmadi menyebut adanya pembahasan Ripparda melalui hak inisiatif DPRD menjadi kabar baik bagi pengembangan pariwisata. Mengingat Ripparda menjadi tolak ukur untuk pengajuan anggaran serta jalan mulus menjalin kerjasama dengan investor.
“Saya sudah diundang penetapan Ripparda ini dan akan ditetapkan tahun 2023 ini,” katanya pada awak media, Kamis (23/02).
Melalui Ripparda itu, lanjut Iswan menjadi jaminan penting bagi kepastian hukum untuk pelaksanaan pengembangan pariwisata di Kabupaten Lombok Timur. Serta adanya akan mempermudah menyelaraskan rencana kepariwisataan yang ada di provinsi hingga nasional.
“Nantinya menjadi satu kesatuan antara Ripparda tingkat nasional sampai daerah untuk pengajuan anggaran dan mencari investor,” jelasnya.
Terkait Ripparda tersebut ada juga yang tak kalah pentingnya untuk dibahas yakni terkait dengan Perda Rencana Tata Ruang dan Rencana Tata Wilayah (RTRW). Sehingga dengan adanya pembahasan Ripparda akan tetap berlandaskan pada RTRW yang sudah ada.
“Perda RTRW kita sudah ada yakni Perda RTRW Nomor 2 Tahun 2012 dan itu masih berlaku hingga 2023,” terangnya.
Namun beragamnya perubahan pada sektor tata ruang wilayah di Lombok Timur, sehingga DPRD Lombok Timur juga mengusulkan adanya perubahan Perda RTRW. Hal itu membuat Dispar Lombok Timur menyesuaikan kembali jika ada perubahan. (den)