Lombok Barat (Inside Lombok) – Empat pekerja di salah satu kafe dan karaoke ilegal di Suranadi, Narmada, Lombok Barat diamankan polisi, Kamis (23/2). Tiga orang perempuan dan satu laki-laki itu diduga nyambi sebagai pengedar sabu.
“Berawal dari informasi masyarakat, atas aktifitas narkoba di kawasan itu. Kemudian Informasi itu kami dalami dan berhasil mengamankan empat orang terduga pada Kamis kemarin, sekitar pukul 20.00 Wita,” kata Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama.
Empat orang yang diamankan antara lain inisial WH (24) perempuan asal Desa Peresak, Narmada; RM (31) perempuan asal Narmada; NN (24) perempuan asal Terara, Lombok Timur; dan MYR (28) laki-laki. Dari tangan keempatnya diperoleh sabu yang beratnya mencapai 4,78 gram, sejumlah alat hisap dan klip bening sebagai barang bukti (BB).
“Kami juga mengamankan kendaraan roda dua dan uang tunai,” imbuhnya. Yogi menuturkan, penangkapan para terduga pelaku itu berawal dari tertangkapnya WH di pinggir jalan raya Suranadi Selatan, Desa Suranadi. Dari penggeledahan yang disaksikan oleh warga, yang bersangkutan menyembunyikan BB 1 poket sabu di dalam casing HP-nya.
“Pengakuannya, sabu itu diberikan oleh NN bersama MM. Se-poket sabu itu harganya Rp300 ribu. Pelaku WH terus dibilang boleh menjual seharga Rp500 ribu,” bebernya.
Berbekal informasi itu, polisi langsung melakukan penangkapan RM bersama kekasihnya MYR di salah satu homestay di Suranadi yang lokasinya dekat dari kafe tuak tempat kedua pelaku itu bekerja.
Dari hasil introgasi pihaknya, bahwa RM mengaku jika dirinya yang mengantarkan NN memberikan sabu itu kepada WH. Tidak hanya WH, terkadang RM yang menjadi penghubung dengan pelanggan lainnya. Dari tangan sepasang kekasih itu barang bukti berupa satu bendel klip bening, alat hisap dan satu poket sabu berhasil diamankan.
Sementara NN yang menjadi sumber barang, diamankan di kos temannya yang berada di Desa Dasan Tereng, Narmada. Saat diamankan, NN tidak melakukan perlawanan dan mengakui bahwa memang dirinya yang memberikan sabu tersebut.
Saat digeledah, polisi menemukan satu poket sabu dan barang bukti lainnya. NN juga mengaku masih menyimpan sabu di homestay tempat tinggalnya. “Sabu yang disimpan di kamarnya itu, diakui beratnya sekitar 1 gram. Setelah penggeledahan, sabu itu ditemukan di dalam kotak HP yang ditaruh di dalam lemari pakaian,” bebernya.
Selain itu, NN juga memberitahukan kepada petugas tempat lain ia menyimpan sabu. Saat digeledah, ditemukan juga bendelan klip bening, alat hisap dan korek gas tanpa tutup kepala.
“Pengakuan NN barang itu diperolehnya dari kenalannya di media sosial Facebook. Cuma dia mengaku tidak mengetahui di mana rumah temannya itu, cuma bertemu dijalan untuk transaksi,” jelasnya.
Para pelaku, kini sudah diamankan di Mapolresta Mataram guna penyidikan lebih lanjut. “Saat ini mereka masih kami interogasi, sejauh mana peran dari masing-masing terduga,” pungkas Yogi.
Menanggapi hal itu, Camat Narmada, M. Busyairi pun merasa geram. Karena kata dia, Pemda Lobar melakukan penutupan kafe karaoke ilegal akhir Desember lalu juga sebagai salah satu upaya untuk memberantas peredaran narkotika di Lobar.
“Sudah lama disinyalir kafe ilegal ini sebagai tempat peredaran narkoba,” ujar Busyairi saat dikonfirmasi, Minggu (26/02/2023) kemarin. Keberadaan kafe dan karaoke ilegal di kawasan itu pun dinilai hanya menimbulkan dampak negatif saja. Karena sejauh ini, diakuinya sejumlah kasus kriminal pun banyak terjadi di kawasan tersebut, sejak mulai maraknya tempat hiburan ilegal di sana.
Tidak hanya narkotika, tetapi juga kasus perkelahian, penganiayaan, penusukan, penembakan, hingga banyak kasus kecelakan sampai meninggal dunia. Bahkan satu sampai dua tahun lalu, kata dia, ada pekerja yang meninggal di salah satu kafe yang diduga over dosis. Lalu disusul pacarnya meninggal sekitar 2 minggu setelahnya. Hingga yang terparah adalah berkaitan dengan peredaran HIV/AIDS.
“Ini alasan pemerintah menutup tempat usaha ilegal ini,” tegasnnya.
Namun sayangnya, para pengusaha itu masih tetap membandel dan tetap buka setelah ditutup paksa oleh Pemda. Sehingga pelanggaran itu pun juga berujung pelaporan ke Polresta Mataram. Lantaran oknum pengusaha kafe berani merusak segel dan melakukan aksi premanisme menghalangi petugas yang patroli.
“Tinggal menunggu tindakan tegas Polresta saja untuk menangani pidana terkait kafe/karaoke ilegal ini. Karena Pemkab Lobar melalui Pol PP sudah melaporkan melalui surat secara resmi ke Polresta 9 februari 2023 atas dibukanya segel dan Pol PP line, dan atas penghadangan petugas Satpol PP yang melakukan patroli monitoring,” tandasnya. (yud)