Kota Mataram (Inside Lombok) – Kontingen Kota Mataram terbukti menurunkan atlet ber-KTP luar NTB, tepatnya dari Surabaya, Jawa Timur, untuk turun di cabang olahraga (cabor) triathlon. Hal itu pun membuat medali emas yang diraih Kota Mataram di cabor tersebut resmi dianulir beberapa waktu lalu.
Hal tersebut terbukti saat adu argumen dan keabsahan data hasil penelusuran KONI Lobar saat pertemuan mediasi protes yang dilakukan di Kantor KONI NTB, Jumat (24/02) lalu. Atas dasar temuan itu, atlet triathlon Kota Mataram atas nama M. Selamet Efendi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan keabsahan mengikuti Porprov XI NTB 2023, dan perolehan medali yang berhasil diraih cabor tersebut dinyatakan gugur.
Hal itu tertuang dalam Surat Ketua KONI NTB, Mori Hanafi yang dikeluarkan 25 Februari 2023 lalu, dengan nomor 138/KONI-NTB/II/2023. Surat itu menjelaskan sesuai surat protes dari Manajer Triathlon Kabupaten Lombok Barat tertanggal 24 Februari 2023 perihal adanya atlet triathlon atas nama M. Selamet Efendi yang berasal dari Jawa Timur, lahir di Surabaya, 22 Juni 1996, laki-laki, agama Islam, pekerjaan TNI-AD.
Sebelumnya pada Jumat malam (24/02), pertemuan mediasi yang dihadiri antara lain KONI Lobar H. Suherman, Sekretaris KONI Lobar Baharudin, ketua Cabor Triathlon Eko Esti Santoso, dan tim Humas KONI dengan pengurus KONI NTB, serta pengurus Cabor Provinsi, berlangsung dengan adu argumen serta data.
Pihak Kontingen Lobar pun meminta agar data administrasi dari atlet Kota Mataram itu dibuka. Pihak KONI Lobar pun membuka data, berupa dokumen kependudukan dan lainnya. Alhasil, ditemukan KTP yang bersangkutan beralamatkan Jawa Timur.
“Atas temuan itu, kami minta atlet dibatalkan (diskualifikasi), karena tidak memenuhi syarat keabsahannya, dan medali emas yang diperoleh kami minta dibatalkan (anulir),” tegas Sekjen KONI Lobar, Baharudin.
Dikatakan, seharusnya pada proses verifikasi keabsahan, yang bersangkutan tidak diloloskan. Namun oleh panitia ternyata meloloskan, sehingga menimbulkan pertanyaan. Padahal berkaca pada Kontingen Lobar, banyak atlet yang masih beralamat atau ber-KTP luar tidak didaftarkan, karena memang ketentuannya tidak boleh.
“Tapi kenapa atlet yang mewakili Kota Mataram yang dari Jawa justru diloloskan? Ini ada apa,” ketusnya mempertanyakan.
Hal senada juga disampaikan ketua KONI Lobar. Menurut dia, kasus ini nyaris sama dengan cabor drumband. Namun berbeda dalam perlakuan, antara Lobar dengan Kota Mataram. Di mana pada cabor drumband, perolehan medali emas Lobar bisa secepat itu diputuskan untuk dianulir. Namun triathlon yang diprotes Lobar yang sudah jelas-jelas bahwa atlet Kota Mataram tidak memenuhi syarat keabsahan karena ber-KTP luar, justru tidak diputuskan oleh pihak KONI.
“Padahal kasusnya hampir sama, drumband bisa diputuskan segera, tapi kalau kami yang protes soal Triathlon ini kok ndak bisa? Ada apa ini,” tegasnya. (yud)