Lombok Barat (Inside Lombok) – Kemenag Lobar pastikan biaya haji tahun 2023 ini mengalami kenaikan, biayanya mencapai Rp49.812.700 yang berlaku bagi calon jemaah haji tahun 2022 dan 2023. Sedangkan bagi calon jemaah haji tahun 2020 yang sudah melakukan pelunasan, tapi belum berangkat akibat pandemi Covid-19, tidak akan dibebankan biaya tambahan.
“Dana haji 2023 berdasarkan hasil rapat bersama pemerintah dengan komisi VIII DPR RI disepakati, bahwa untuk jemaah haji yang tertunda berangkat karena pandemi tahun 2020 dan sudah melunasi setoran. Maka jemaah tersebut tidak akan dibebankan biaya tambahan,” ujar Kepala Kemenag Lobar, H. Jalalussayuthy beberapa hari yang lalu.
Bagi jemaah haji yang tertunda berangkat tahun 2022 karena pengurangan kuota pemberangkatan akibat pandemi, lanjutnya, akan dibebani biaya tambahan sebesar Rp9.400.000. Sama halnya dengan jemaah haji tahun 2023 yang sudah terdata berdasarkan nomor porsi, mereka akan dibebankan biaya tambahan sebesar Rp23.500.000.
Tambahan itu menyangkut total biaya haji tahun 2023 yang mencapai Rp90 juta lebih. Di mana calon jemaah harus membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BiPih) sebesar Rp49.812.700. Sedangkan Rp40.237.937 sisanya akan ditanggung oleh dana nilai manfaat.
Sedangkan untuk pemberangkatan jemaah haji tahun 2023 ini, kuota untuk Lobar yang sudah dirilis oleh Kemenag pusat sesuai by name by address berjumlah 566 jemaah. Jumlah itu dari total kuota untuk jemaah haji NTB yang akan berangkat jumlahnya 400.499 jemaah.
“Alhamdulillah normal, sesuai dengan kuota yang ada di kita sesuai nomor porsi, karena sudah tidak ada batasan usia,” terangnya. Jalal mengaku, sejak dikeluarkannya SK Menteri Agama terkait biaya haji tersebut, pihaknya langsung mensosialisasikannya kepada para calon jemaah. Agar dapat melunasi biaya tambahan itu dalam jangka waktu kurang lebih 1 bulan.
“Kita imbau juga para jemaah calon haji kita yang sudah keluar nama-namanya untuk menyiapkan diri dengan menjaga kesehatan, memperdalam manasik hajinya, terutama untuk segera menyelesaikan ongkos pemberangkatannya sesuai kriteria itu,” pungkas Jalal. (yud)