25.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaKasus Destructive Fishing di NTB di 2022 Menurun Signifikan

Kasus Destructive Fishing di NTB di 2022 Menurun Signifikan

Mataram (Inside Lombok) – Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB menyebutkan data jumlah kasus Destructive Fishing di NTB pada 2022 menurun signifikan. Jika dibandingkan dengan dua tahun sebelumnya. Pada 2022 saja hanya ada dua kasus yang statusnya P21 (penyelidikan sudah lengkap).

Kepala Dislutkan NTB, Muslim mengatakan dua kasus tersebut, pertama pada 13 Januari 2022 yang ditangani Polairud Mabes Polri Kep Maladewa 8002 berupa kasus bom ikan berlokasi di Pulau Belang, Gili Balu. Kedua pada 27 Juli 2022 ditangani Polairud Polres Sumbawa berupa kasus bom ikan berlokasi di Teluk Saleh. Masing-masing pelaku dari Pringgabaya dan Batu Bangka.

“Angka ini jauh menurun dibandingkan 2021 mencapai sebelas kasus, kemudian 2020 sebanyak sembilan kasus sedangkan 2019 ada 12 kasus,” ujar Muslim, Selasa (28/2).

Untuk itu melalui kegiatan atas kerja sama dinas bersama NGO yang konsen terhadap pengawasan penanggulangan penangkapan ikan yang merusak sumber daya perikanan di NTB dapat menurunkan kasus Destructive Fishing tahun ini. Mereka ingin bagaimana komoditi ikan yang ditangkap nelayan harus bebas dari racun atau zat berbahaya.

“Bertujuan agar bagaimana generasi muda akan datang bisa mendapatkan hasil ikan yang lebih baik dan berkualitas,” terangnya.

Di sisi lain, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda NTB, Nurhandini Eka Dewi menekankan ketika terjadi illegal fishing yang dilakukan nelayan agar tidak dilakukan penindakan. Namun berikan mereka pemahaman dengan kesadaran penuh untuk menjaga keseimbangan ekosistem laut.

“Penindakan bisa tetap ada, tapi kita upayakan ke pencegahan. Kalau sudah kebangetan ya kita tindak tegas, ada kok yang sudah ke pengadilan dan di penjara,” ujarnya.

Menurutnya, pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem laut dan sumberdaya perikanan. Apalagi penangkapan ikan dilakukan secara ilegal dengan menggunakan peralatan yang melanggar hukum (illegal fishing) berdampak pada rusaknya habitat laut. Ketika habitat sudah rusak, maka jumlah ikan berkurang berimbas pula pada pendapatan nelayan yang menurun.

“Ini adalah harta yang mesti kita jaga, jika tidak dijaga maka tidak ada lagi ikan-ikan bisa ditangkap karena habitatnya sudah rusak,” ujarnya. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer