26.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaBeraksi di Kayangan, Spesialis Curanmor Diringkus Polisi

Beraksi di Kayangan, Spesialis Curanmor Diringkus Polisi

Lombok Utara (Inside Lombok) – Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Utara kembali mengamankan spesialis tindak pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kecamatan Kayangan, Lombok Utara. Pelaku berinisial ZH (36) diketahui berasal dari Kecamatan Kayangan dan merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP I Made Sukadana, Senin (6/3), menerangkan ZH diamankan pada Jumat (3/3) lalu. Penangkapan dilakukan berdasarkan beberapa laporan kehilangan sepeda motor yang dilaporkan oleh masyarakat.

Setelah dilakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi yang benar, terduga pelaku curanmor itu mengarah ke ZH, sehingga dilakukan penangkapan di salah satu gudang di Kecamatan Kayangan. “Sebelumnya telah kita amankan 23 Januari 2023 barang bukti sepeda motor dari tangan terduga pelaku ZH bertempat di wilayah Mataram. Namun ZH berdalih bahwa yang melakukan pencurian sepeda motor tersebut adalah temannya HR (dalam pengejaran),” ungkap Sukadana.

Lantaran kurangnya alat bukti dan saksi kemudian petugas melepaskan terduga pelaku ZH. Tak sampai di situ, dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi tim pun menemukan titik terang atas kejadian curanmor tersebut.

“Bahwa ZH merupakan pelaku dan dalang utama dari pencurian sepeda motor di wilayah Kayangan. Saat penangkapan ZH sudah tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya melakukan pencurian bersama dengan temannya HR,” tuturnya.

Dikatakan, sepeda motor yang dicuri terduga pelaku dijual. Di mana setelah dilakukan pengembangan tiga orang lainnya selaku penadah ikut diamankan. Antara lain inisial EK laki-laki (23) alamat Kecamatan Kayangan, kemudian SP laki-laki (26) dan HS alias HUL (30) yang keduanya berasal dari Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.

“Dari penangkapan terduga Pelaku ZH dan 3 orang penadah, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga sepeda motor dan satu STNK,” ucapnya. Atas perbuatan terduga pelaku ZH dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer