Mataram (Inside Lombok) – Pemuda asal Kecamatan Sandubaya inisial F (21) harus berurusan dengan kepolisian, karena kedapatan mencuri dua tabung gas dan seekor burung. Tindak pencurian dilakukan dengan harapan uang hasil curian digunakan minum-minum.
F melancarkan aksi pencuriannya pada 26 Februari 2023, terduga pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara melompati tembok pekarangan. Setelah di dalam pekarangan rumah, pelaku membobol dinding dapur kemudian masuk kedalam dapur mengambil 2 buah tabung gas dan 1 ekor burung cendet beserta sangkarnya.
“Barang bukti berupa burung masih belum kita dapatkan. Dari informasi pengembangan di lepas, masih kami dalami, tersangka modusnya membobol tembok semi permanen,” ungkap Kapolsek Sandubaya, Kompol Mohammad Nasrullah, Selasa (7/3).
Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, aksi pencurian dilakukan dengan harapan uang hasil curiannya dapat digunakan untuk minum-minum. Sayangnya belum sempat dijual barang-barang hasil curiannya, F lebih dulu diciduk polisi.
“Belum sempat dijual sudah lebih dulu kami amankan setelah kejadian. Rencananya digunakan untuk minum tuak uangnya,” tutur Nasrullah.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp1.000.000. F terancam disangkakan pasal 363 KHUP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Mendengar pasal yang mengancamnya, F pun meminta untuk hukumannya dikurangi. “Ndak mau (7 tahun penjara, Red). Satu bulan saja, Pak,” pinta F kepada Kapolsek Sandubaya. (dpi)