25.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaJelang Ramadan, Pejabat Diwanti-wanti Soal “Bingkisan” Gratifikasi

Jelang Ramadan, Pejabat Diwanti-wanti Soal “Bingkisan” Gratifikasi

Mataram (Inside Lombok) – Jelang puasa Ramadan, para pejabat diingatkan untuk tidak menerima apapun dari masyarakat ataupun rekanan. Pasalnya, pemberian yang diterima para pejabat ASN tersebut termasuk gratifikasi dan dilarang.

Pemeriksa Gratifikasi dan Pelayanan Publik Utama pada KPK RI, Muhammad Indra F mengatakan pemberian barang dari masyarakat biasanya disebabkan karena berhubungan jabatan. Jika ada pejabat ASN yang menerima parsel maka harus ditolak dan disalurkan ke lembaga sosial.

“Tidak boleh. Kalaupun kita terima, kita salurkan menjadi bantuan sosial,” katanya, Selasa (7/3) siang. Indra menjelaskan pelaporan yang bisa dilakukan ketika pejabat menerima parsel yaitu dengan mengirim foto parsel melalui online. Setelah itu, penerima parsel harus memberikan keterangan bahwa sudah disalurkan ke panti sosial atau ke yang lain.

Parsel yang sudah diterima wajib diberikan kepada panti sosial atau orang yang lebih membutuhkan dinilai jauh lebih baik. “Kami menerima parsel dari ini dan sudah kami salurkan ke yang berhak menerima. Parselnya yang difoto, bukan orangnya,” katanya.

Selain melalui online, pelaporan pemberian barang ini juga bisa melalui inspektorat di masing-masing pemerintah daerah. Namun, pelaporan melalui inspektorat batasnya hanya 10 hari kerja, sedangkan melalui online maksimal 30 hari kerja.

“Jelas parsel itu diberikan karena jabatan dia. Misal nih, kalau saya dikasih, ya pasti karena ada jabatan saya pasti,” ucapnya. Indra menegaskan, dalam aturannya yang disebut gratifikasi adalah penerimanya merupakan pejabat negara.

Artinya, siapapun pejabat ASN yang menerima uang atau barang dari masyarakat tetap disebut gratifikasi. “Yang dilihat adalah subjek penerimanya bukan pemberinya,” tegasnya.

Sementara itu, untuk acara pernikahan pejabat ASN kata Indra, KPK membatasi jumlah uang yang boleh diberikan. Dalam aturan yang ada uang yang bisa diberikan maksimal sebesar Rp1 juta. Jika lebih maka dianggap gratifikasi. Hal ini sudah diatur didalam Peraturan KPK nomor 2 tahun 2019 tentang pelaporan gratifikasi.

“Misalnya dapat angpao nih, boleh menerima besaran Rp1 juta. Kalau lebih dari Rp1 juta lapor. Kalau di luar acara pernikahan berapapun diberikan tetap gratifikasi,” ungkap Indra.

Walikota Mataram H. Mohan Roliskana mengatakan semua kepala OPD hingga kepala sekolah hadir untuk mengetahui apa yang disebut dengan gratifikasi. “Mereka kan terdepan dalam memberikan pelayanan. Urusan pemerintahan, pembangunan maupun masyarakat,” katanya.

Ia mengharapkan, dengan pemahaman mengenai gratifikasi, para kepala OPD hingga kepala sekolah bisa lebih hati-hati terhadap kewenangannya. Karena menurut Mohan, gratifikasi berada diwilayah yang abu-abu sehingga perlu kehati-hatian. “Ini tantangannya masalah kewenangan. Ini memberikan potensi yang tidak baik terhadap jabatan mereka,” ujarnya. (azm)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer