Lombok Tengah ( Inside Lombok) – Satres Narkoba Polres Lombok Tengah (Loteng) berhasil mengamankan pria inisial S (37) terduga pelaku pengedar sabu di Desa Persiapan Jeruk Puri, Kecamatan Praya Timur, Pada Jumat, (9/3) lalu. Ia ditangkap dengan barang bukti satu klip plastik dengan berat 80 gram sabu.
“Terduga pelaku menggunakan mobil carry itu untuk mengambil barang di Desa Bilelando, asal barang juga sudah kita kantongi nama dan akan menjadi target kita,” ujar Kasat Narkoba Polres Loteng, Iptu Hizkia Siagian, Senin (13/3/2023) di ruang kerjanya.
Selain sabu, pihak kepolisian juga mengamankan dua unit alat komunikasi serta satu unit mobil carry warna hitam beserta STNK sebagai barang bukti. Dikatakan Hizkia, S merupakan residivis sehingga menjadi atensi dari pihaknya. Pahkan pergerakan pelaku ini diakui sangat licin.
“Memang dia ini (pelaku, Red) dari dulu, bukan faktor ekonomi juga. Memang sudah niatnya, dan pelaku ini salah satu paling licin lah kalau kita sebut,” terangnya.
Saat ini S telah ditahan di Mapolres Loteng dan pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Atas kasus tersebut, S diancam dengan hukuman maksimal 25 tahun penjara bahkan seumur hidup.
Sementara itu, S saat diinterogasi mengaku mendapat pasokan sabu dari temannya dan mulai menggeluti dan mengedarkan barang haram tersebut belum lama ini. “Saya baru mulai beberapa bulan terakhir. Saya dapat dari teman untuk saya pakai dan jual, dan uangnya dipakai untuk belanja saja,” katanya.
Selain itu, S membeberkan bahwa barang haram dengan berat 80 gram itu sebagian akan dijual dan juga untuk dipakainya. “Belum ada rencana untuk edarkan, saya pakai saja,” katanya singkat. (fhr)