Lombok Timur (Inside Lombok) – Peraturan daerah (perda) Lombok Timur Nomor 8/2002 yang memuat larangan memproduksi, mengedarkan, menjual dan minum minuman keras/beralkohol akan segera direvisi. Revisinya pun akan mengacu pada undang-undang.
Kepala Penegakkan Perda dan Perundang-undangan Satpol PP Lombok Timur, Sunrianto mengatakan bahwa perda yang berlaku saat ini masih memiliki hukuman yang sangat ringan bagi para pelaku. Sehingga tidak memberikan efek jera.
“Perda yang lama sudah banyak regulasi atau rujukan yang di atasnya sudah dicabut, sehingga harus kita revisi,” jelasnya pada Inside Lombok, Senin (13/03).
Dijelaskan Sunrianto, pada UU Nomor 11/2020 diatur juga terkait dengan pelegalan peredaran miras sesuai dengan kadar alkohol yang telah ditentukan. Untuk itu, pihaknya juga akan melakukan regulasi yang sama agar tidak bertentangan dengan aturan yang di atasnya.
“Ada kadar alkohol tertentu yang diperbolehkan beredar, maka kita juga harus ikuti itu,” terangnya. Draf revisi Perda Nomor 8/2002 sendiri sudah diserahkan ke Bupati dan Kemenkumham untuk dilakukan pengkajian.
Sementara hukuman yang diterapkan pada revisi itu yakni denda maksimal Rp50 juta dan kurungan maksimal 3 bulan. “Direvisi itu juga kita atur hukuman yang lebih berat dari sebelumnya, di mana pada perda saat ini hanya menggunakan denda maksimal Rp5 juta dan kurungan maksimal 3 bulan,” paparnya. (den)