Mataram (Inside Lombok) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB menegaskan pengurusan izin usaha baik bagi investor kecil maupun besar di NTB berikan secara gratis, alias tidak ada pungutan sama sekali.
“Izin itu gratis di pemerintah, tidak boleh ada macam-macam dan pelayanan cepat. Jangan sudah gratis dilambat-lambatin,” tegas Kepala DPMPTSP NTB, Muhammad Rum, Selasa (14/3).
Diterangkan Rum, pengurusan izin yang dilakukan secara online hanya membutuhkan waktu 1 menit saja, jika pengusaha maupun investor sudah melengkapi persyaratan untuk pengurusan izin.
“Di meja saya tidak ada berkas yang saya tandatangani, setiap hari selalu kosong. Insyaallah kita sudah jelas protap (protokol tetap) kita, saya bilang ke mereka (staf) tidak boleh ada cawe-cawe di lingkungan DPMPTSP,” imbuhnya.
Jika ada tindakan yang menyeleweng oleh staf yang memfasilitasi pengurusan izin, pihaknya menyediakan layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengalami kendala. “Ada (layanan pengaduan), dan tidak ada permainan. Saya yakin itu,” ucapnya.
Saat ini, izin-izin yang diterbitkan oleh lingkup DPMPTSP NTB hanya ada beberapa jenis Karena sebagian besar pengurusan izin dilakukan di pemerintah pusat untuk penerbitannya. “Ada galian C, peternakan, kemudian di perikanan tangkap. Itu sementara, yang lainnya sudah diambil oleh Jakarta (pusat) seperti (izin) air tanah, jadi itu saja kewenangan kita,” katanya.
Kendati demikian, selain dari galian C, peternakan, perikanan tangkap yang izinnya dikeluarkan DPMPTSP NTB, ada juga rekomendasi yang dikeluarkan. “Contoh rekomendasi masalah penggunaan kawasan hutan. Itu kita yang membuka rekomendasinya. Termasuk izin pemanfaatan air laut itu di kami,” tuturnya. (dpi)