Lombok Barat (Inside Lombok) – Pengusaha hiburan malam di kawasan wisata Senggigi diimbau tutup selama dua hari di awal Ramadan dan dua hari menjelang Hari Raya Idulfitri nantinya. Hal itu tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah Daerah (Pemda) Lobar dan telah dibagikan kepada para pengusaha di Senggigi.
“Dalam surat edaran itu diatur jam operasional diskotik, kafe, karaoke, dan live musik dari jam 22.00 Wita sampai jam 24.00 Wita. Begitu pun dengan tempat biliar,” kata Kasat Pol PP Lobar, Bq. Yeni S Ekawati yang dikonfirmasi, Selasa (21/03/0223).
Kemudian untuk jam operasional spa di kawasan itu juga hanya boleh dari jam 21.00 Wita hingga pukul 23.00 Wita. “Semua kegiatan hiburan yang sudah disebutkan itu agar tutup 2 hari pada awal bulan suci Ramadan dan 2 hari sebelum lebaran Idulfitri,” terang dia.
Surat edaran itu juga memberi atensi khusus terkait dengan batas kebisingan suara bagi restoran dengan tempat hiburan yang menyediakan live musik. Agar disesuaikan dengan keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 48 tahun 1996 tentang baku tingkat kebisingan.
Tidak hanya itu, Yeni juga menyebut, restoran atau tempat makan yang beroperasi di siang hari juga diminta untuk mengikuti aturan. “Bagi tempat makan dan sejenisnya yang beroperasi di siang hari saat bulan Ramadan agar membuka satu pintu keluar masuk dan kondisi tertutup,” tegasnya.
Terkait pelaksanaan surat edaran tersebut, pihaknya akan rutin menggelar patroli. Guna memastikan pihak-pihak terkait tidak melanggar aturan sesuai dengan yang tertuang dalam surat edaran. (yud)