26.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaLombok TengahJualan Baju Bekas Jadi Daya Tarik Pasar Barabali dan Jelojok, Larangan Impor...

Jualan Baju Bekas Jadi Daya Tarik Pasar Barabali dan Jelojok, Larangan Impor Jadi Dilema

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lombok Tengah (Loteng) belum mengambil sikap terkait larangan penjualan baju bekas impor atau thrifting di sejumlah pasar di Loteng. Bahkan pihaknya memfasilitasi para pedagang untuk berjualan di sejumlah pasar seperti di Jelojok dan Pasar Barabali.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Loteng, Raden Roro Mulyaningsih mengatakan peraturan terkait dengan larangan impor pakaian bekas itu sebenarnya sudah lama. Namun pihaknya tidak bisa melarang masyarakat untuk berjualan.

“Kalau kita mau melarang, kita kan harus membuat tim. Kalau memang kita harus hapus atau tidaknya itu,” katanya, Selasa (28/3/2023) di kantornya.

Ia menilai, apabila peraturan sudah diterbitkan berarti itu berlaku untuk semua. Sementara itu barang lain seperti sepatu dan tas bekas masih diperjual-belikan, seperti halnya di live TikTok dan lain-lain.

“Kita memiliki dua pertimbangan, apakah kita akan melaksanakan peraturan itu atau tidak. Sementara kita di kabupaten ini harus keras, tidak boleh ada pembelian impor barang bekas. Silahkan yang membuat aturan tunjukkan dulu,” tegasnya.

Sementara itu, pihaknya diakui memfasilitasi para pedagang untuk berjualan baju bekas di dua pasar di Loteng. Seperti di Pasar Barabali dan Pasar Jelojok, Kopang. Karena, menurutnya, hal itu yang menjadi salah satu daya tariknya masyarakat ke pasar tersebut.

“Di Jelojok malah kita siapkan tempat di bekas pasar kuliner itu, ada sekitar 60 orang pedagang. Itu jadi daya tarik karena ada penjual baju bekas itu,” ujar Roro. Di sisi lain, banyak pedagang pakaian bekas sudah mulai meminta izin kepada pihaknya untuk berjualan ke Pasar Renteng. “Tapi belum kita iyakan, karena terkait larang ini,” pungkasnya. (fhr)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer