Mataram (Inside Lombok) – Seorang residivis inisial AY kembali diamankan Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Mataram. Pria asal Ampenan, Kota Mataram itu diduga terlibat kasus narkotika bersama dengan 3 orang rekannya.
Kasat Resnarkoba Polres Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama menerangkan AY diamankan di kediamannya di wilayah Ampenan, Rabu (29/3) dini hari, sekitar pukul 03.00 pagi. Ia diamankan bersama 3 rekannya, masing-masing inisial M (25) dan S (31) asal Labuapi, dan T (34) asal Sekotong.
“Jadi AY baru keluar 2018, putusan dua tahun penjara. Memang yang bersangkutan ini kita TO (target operasi). Karena sebelumnya istrinya kita amankan di 2021 dengan putusan 6 tahun. Sekarang kita aman lagi AY,” ungkap Yogi saat dihubungi, Rabu (29/3).
Setelah AY diamankan, pihaknya melakukan pengembangan ke saudara M. Di mana M ternyata yang mensuplai barang haram tersebut kepada AY. “Pada saat kita kembangkan saudara M di wilayah Gunung Pengsong dan ternyata bandarnya kabur,” katanya.
Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah M, di mana ada dua orang lainnya. Yakni T dan S yang tengah asyik memakai sabu-sabu. “Dua orang lainnya yang merupakan sepupunya M, lagi pakai dan ada bong di saku bajunya. Setelah dites urine-nya positif dan kita amankan,” tuturnya.
Tim opsnal melakukan penggeledahan di empat lokasi. Di antaranya rumah AY di Ampenan, kemudian pinggir jalan wilayah Ampenan, dan di dua rumah di wilayah Labuapi. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang yang diduga sabu seberat 3,44 gram brutto. kemudian diamankan bersama barang bukti lainnya berupa uang tunai jutaan rupiah, alat komunikasi, serta alat konsumsi narkoba.
“Saat ini para terduga sudah diamankan di rutan Polresta Mataram untuk selanjutnya menjalani proses pemeriksaan,” jelasnya. Keempat orang terduga pelaku dikenakan pasal 114, 112 dan 127 UU 35 tahun 2009. Karena hasil tes urine menunjukkan positif narkoba. (dpi)